kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

OJK Bentuk TPAKD Untuk Memperluas Akses Keuangan di Daerah


Selasa, 11 Oktober 2022 / 09:43 WIB
OJK Bentuk TPAKD Untuk Memperluas Akses Keuangan di Daerah
ILUSTRASI. OJK membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah sebagai upaya menggerakkan dan mengembangkan ekonomi daerah.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) sebagai upaya menggerakkan dan mengembangkan ekonomi daerah seluruh Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, saat ini TPAKD sudah menjangkau 100% provinsi dan 81% kabupaten/kota di Indonesia dengan jumlah 450 TPAKD di 34 provinsi dan 416 kabupaten/kota.

"Ada provinsi yang seluruh kabupaten/kota sudah ada TPAKD, ada yang belum, dan ada yang belum semua, kita akan terus ajak yang (daerah) lain supaya Kabupaten/Kota punya TPAKD dan bagaimana TPAKD ini langsung menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat," kata Friderica, Jumat (7/10).

Baca Juga: OJK Resmikan Chatbot Cegah Penipuan Uang, Cek Daftar Pinjol & Investasi Ilegal 2022

Sebagai informasi, TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan yang bertujuan untuk meningkatkan perluasan akses keuangan masyarakat di daerah yang bisa mendorong perekonomian masyarakat melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas.

Friderica mengungkapkan, program ini dilatarbelakangi karena maraknya praktik penawaran kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh entitas ilegal seperti rentenir dan pinjaman online ilegal. "Hadirnya Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) bertujuan untuk mengurangi ketergantungan atau pengaruh dari entitas ilegal," tambah dia.

Selain itu, dengan adanya program TPAKD maka OJK meluncurkan Generic Model Skema Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir atau K/PMR yang merupakan kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) formal kepada pelaku Usaha, Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah dan berbiaya rendah.

"Telah diimplementasikan di 76 TPKAD dengan 337.940 debitur dan nominal penyaluran sebesar Rp4,4 triliun (Data TW II 2022)," kata Friderica.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, OJK Manfaatkan Supervisory Technology

TPAKD menjadi salah satu bagian dalam meningkatkan literasi keuangan yang menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Friderica menganggap literasi keuangan penting untuk ditingkatkan, supaya masyarakat makin melek terhadap produk dan jasa keuangan.

"Pandai memilih produk dan jasa keuangan yang tepat, benar, dan diperlukan oleh masyarakat, serta yang paling utama adalah masyarakat jangan sampai terjeblos masuk pada skema-skema penipuan yang berkedok penawaran keuangan," tutur Friderica.

Tak dimungkiri, tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat perdesaan atau di daerah tertentu masih di bawah tingkat literasi dan inklusi keuangan secara nasional.

Baca Juga: OJK Bikin Aplikasi Chatbot untuk Perlindungan dan Pengaduan Konsumen

Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga menargetkan inklusi keuangan nasional sebesar 90% pada akhir tahun 2024. Target ini didasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan SNKI.

"Program TPAKD diharapkan dapat menyentuh angka 100% di Kabupaten/Kota," pungkas Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×