kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

BI atur enam hal soal surat berharga komersial


Selasa, 25 Juli 2017 / 22:16 WIB
BI atur enam hal soal surat berharga komersial


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan mengenai surat berharga komersial atau SBK (commercial paper). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/9/PBI/2017.

Tujuan penerbitan aturan ini untuk mengaktifkan kembali instrumen pembiayaan jangka pendek melalui pasar oleh perusahaan non bank.

Apa saja poin penting aturan tersebut? Terdapat beberapa aspek yang diatur dalam PBI tersebut.

Pertama, persyaratan korporasi yang dapat menerbitkan SBK.

Kedua, kriteria SBK yang dapat diterbitkan.

Ketiga, kewajiban penerbit SBK untuk mendaftarkan rencana penerbitan SBK kepada Bank Indonesia.

Keempat, prinsip-prinsip keterbukaan informasi mengenai korporasi yang akan menerbitkan SBK serta struktur SBK.

Kelima, prinsip-prinsip dalam penawaran SBK kepada calon investor.

Keenam, prinsip-prinsip dalam penerbitan dan penatausahaan SBK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×