Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan aturan mengenai surat berharga komersial (commercial paper). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 19/9/PBI/2017.
Agus Martowardojo, Gubernur BI mengatakan tujuan penerbitan aturan ini untuk mengaktifkan kembali instrumen pembiayaan jangka pendek melalui pasar oleh perusahaan non bank.
"Selain itu dengan aturan ini akan meningkatkan tata kelola dan pendalaman pasar keuangan serta mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (25/7).
PBI ini mulai berlaku sejak tanggal 4 September 2017. Aturan mengenai pendaftaran commercial paper akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2018.
Pemberian tenggang waktu ini untuk memberikan waktu bagi bank, perusahaan efek dan lembaga/profesi, mengurus permohonan pendaftaran sebagai lembaga pendukung di pasar commercial paper.
Penerbitan PBI commercial paper ini diharapkan dapat melengkapi instrumen pasar uang yang telah ada, sehingga pelaku ekonomi yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek mempunyai alternatif sumber pendanaan selain dari kredit perbankan.
Setelah pasar commercial paper terbangun dan likuiditas pasar telah tercipta dengan baik, diharapkan pembiayaan dunia usaha akan lebih efisien sehingga dapat memberikan manfaat dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News