CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

BI atur kembali laporan keuangan BPR


Senin, 26 Agustus 2013 / 13:16 WIB
BI atur kembali laporan keuangan BPR
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan keluar pintu Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatur perubahan ruang lingkup perjanjian antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Akuntan Publik. Aturan ini menentukan tentang laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPR.

Kepala Grup Pengembangan BPR dan UMKM BI, Y. Santoso Wibowo, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/29/DKBU menjelaskan, laporan keuangan tahunan disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR yaitu Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akutansi BPR (PA BPR).

Kemudian, pengaturan mengenai aspek pengungkapan (disclosure) atas laporan keuangan tahunan BPR menyesuaikan dengan ketentuan (SAK ETAP) dan (PA BPR). "Pengaturan mengenai hubungan kerja antara BPR dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berikut contoh perjanjian kerja antara BPR dengan KAP dalam lampiran SE," paparan pada Peraturan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×