Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatur perubahan ruang lingkup perjanjian antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Akuntan Publik. Aturan ini menentukan tentang laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPR.
Kepala Grup Pengembangan BPR dan UMKM BI, Y. Santoso Wibowo, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/29/DKBU menjelaskan, laporan keuangan tahunan disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR yaitu Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akutansi BPR (PA BPR).
Kemudian, pengaturan mengenai aspek pengungkapan (disclosure) atas laporan keuangan tahunan BPR menyesuaikan dengan ketentuan (SAK ETAP) dan (PA BPR). "Pengaturan mengenai hubungan kerja antara BPR dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berikut contoh perjanjian kerja antara BPR dengan KAP dalam lampiran SE," paparan pada Peraturan BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News