kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI atur kembali laporan keuangan BPR


Senin, 26 Agustus 2013 / 13:16 WIB
BI atur kembali laporan keuangan BPR
ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan keluar pintu Tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww.


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengatur perubahan ruang lingkup perjanjian antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Akuntan Publik. Aturan ini menentukan tentang laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi BPR.

Kepala Grup Pengembangan BPR dan UMKM BI, Y. Santoso Wibowo, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15/29/DKBU menjelaskan, laporan keuangan tahunan disusun sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR yaitu Standar Akuntansi Keuangan bagi Entitas tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dan Pedoman Akutansi BPR (PA BPR).

Kemudian, pengaturan mengenai aspek pengungkapan (disclosure) atas laporan keuangan tahunan BPR menyesuaikan dengan ketentuan (SAK ETAP) dan (PA BPR). "Pengaturan mengenai hubungan kerja antara BPR dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) berikut contoh perjanjian kerja antara BPR dengan KAP dalam lampiran SE," paparan pada Peraturan BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×