kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI atur ketat pelaporan ULN korporasi


Kamis, 08 Januari 2015 / 17:50 WIB
BI atur ketat pelaporan ULN korporasi
ILUSTRASI. Kode Redeem Snowbreak: Containment Zone Terbaru dan Cara Klaim di dalam Game


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuat aturan ketat bagi korporasi non bank dalam membuat laporan penerapan prinsip kehati-hatian pengelolaan utang luar negeri (ULN). Apabila korporasi yang bersangkutan salah membuat laporan, BI dapat mengenakan sanksi.

Tata cara dan ketentuan pelaporan ULN termuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/22/PBI/2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Non Bank. Laporan yang harus dibuat korporasi non bank bernama laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (KPPK).

Direktur Eksektutif Departemen Statistik BI Hendy Sulistiowati mengatakan, ada empat ketentuan laporan yang harus diikuti korporasi non bank sebagai pelapor KPPK. Pertama, laporan KPPK yang disampaikan secara triwulanan. Laporan ini berisi keterangan dan data aset dan kewajiban valuta asing (valas) non audited yang wajib disampaikan sejak triwulan I 2015.

Kedua, laporan KPPK yang telah melalui prosedur atestasi. Laporan ini berisikan keterangan dan atau informasi hasil penilaian oleh akuntan publik independen terhadap laporan KPPK pada triwulan IV secara audited.

Ketiga, informasi pemenuhan peringkat utang. Untuk dapat melakukan pinjaman luar negeri, perusahaan harus memiliki peringkat utang harus BB-. Ini berlaku untuk ULN yang ditandatangani atau diterbitkan sejak 1 Januari 2016. "Dengan adanya peringkat rating, kalau pinjam, jadi tidak terlalu mahal karena ratingnya bagus," ujar Hendy, Kamis (8/1).

Keempat, pelapor KPPK harus memberikan laporan keuangan perusahaannya non audited secara triwulanan dan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit.

Kalau korporasi tidak menyampaikan laporan atau ada ketidakbenaran dalam laporan, maka BI akan memberikan sanksi. Ketidaklengkapan atau ketidakbenaran laporan KPPK maka akan didenda Rp 500.000 untuk setiap laporan.

Apabila perusahaan tidak menyampaikan laporan KPPK, tidak melaporkan KPPK yang telah melalui prosedur atestasi, dan tidak menyampaikan laporan keuangan, maka perusahaan akan dikenakan denda Rp 10 juta. Selain itu perusahaan juga dapat dikenakan teguran tertulis dan pemberitahuan kepada instansi berwenang. Jika ada keterlambatan atau perusahaan tidak menyampaikan informasi pemenuhan peringkat utang, maka perusahaan tersebut akan diganjar teguran tertulis atau pemberitahuan kepada otoritas terkait.

Hendy menegaskan, BI serius mengatur korporasi agar bisa menerapkan pengelolaan ULN, yang salah satunya adalah lindung nilai (hedging). Jika terjadi selisih negatif antara kewajiban dan aset valuta asing senilai US$ 100.000 atau lebih, maka perusahaan tersebut wajib melakukan hedging.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×