kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

BI Bakal Berikan Insentif Anyar ke Perbankan, Simak Persyaratannya


Jumat, 11 Februari 2022 / 06:45 WIB
BI Bakal Berikan Insentif Anyar ke Perbankan, Simak Persyaratannya


Reporter: Bidara Pink | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi, Bank Indonesia (BI) bakal memberikan insentif bagi perbankan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, insentif tersebut berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%.

“Kami akan memberikan insentif kepada bank-bank yang salurkan kepada sektor prioritas. Ada 38 sektor prioritas, termasuk UMKM. Selain itu, Kami juga berikan insentif bagi bank yang memenuhi pencapaian rasio pembayaran inklusif makroprudensial (RPIM),” tegas Perry, via video conference, Kamis (10/2).

Perry memerinci, besaran insentif yang bisa didapatkan oleh bank-bank yang memenuhi syarat. Pertama, bagi perbankan yang memberi kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas akan mendapat insentif paling besar 0,5% yang diberikan secara berjenjang.

Untuk jenjang pertama, insentif sebesar 0,2% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari atau sama dengan 1,0% yoy hingga 6,0% yoy. Jenjang kedua, insentif sebesar 0,3% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan lebih dari 6,0% yoy hingga 8,0% yoy.

Jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan rata-rata pertumbuhan dalam 3 bulan sebesar lebih dari 8,0% yoy.

Baca Juga: BI Optimistis Inflasi pada 2022 Ada dalam Kisaran Sasaran

Kedua, bagi bank-bank yang memenuhi pencapaian RPIM akan mendapatkan insentif paling besar 0,5% yang diberikan juga secara berjenjang.

Jenjang pertama, insentif 0,2% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari atau sama dengan 10% hingga 20%. Jenjang kedua, insentif 0,3% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari 20% hingga 30%. Dan jenjang ketiga, insentif sebesar 0,5% bagi bank dengan nilai RPIM sebesar lebih dari 30%.

Nah, mekanisme penentuan besaran insentif ini dilakukan secara kuartalan dengan menggunakan data rata-rata pertumbuhan tahunan selama 3 bulan sebagai dasar pemberian insentif selama 3 bulan.

Penentuan bank yang memperoleh insentif dari pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan dengan posisi data bulan Desember untuk pemberian insentif selama 12 bulan yang dihitung sejak Maret hingga Februari tahun berikutnya.

Perhitungan insentif GWM ini kemudian didasarkan pada rata-rata Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah 2 mingguan posisi data satu bulan sebelum periode insentif.

Lebih lanjut, periode pemberian insentif ditetapkan dari Maret 2022 sampai dengan Desember 2024. BI akan melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×