kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Batasi Tenaga Asing di Perbankan


Jumat, 08 Mei 2009 / 08:52 WIB
BI Batasi Tenaga Asing di Perbankan


Reporter: Ruisa Khoiriyah |

JAKARTA. Niat membatasi tenaga kerja asing di industri perbankan makin kuat. Saat ini Ikatan Bankir Indonesia (IBI) telah menggalang masukan dari perguruan tinggi dan pemangku kepentingan di industri perbankan untuk menyusun standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) bidang perbankan umum.

SKKNI ini akan menjadi syarat bagi tenaga kerja asing yang ingin mendapat izin kerja dari Departemen Tenaga Kerja. "Bankir asing harus memiliki sertifikasi general banking baru bisa bekerja di sini," ujar Ketua IBI Agus Martowardojo, Kamis (7/5).

Agus memperkirakan penyusunan SKKNI akan selesai Juni mendatang. Selanjutnya IBI akan membawa SKNNI ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Bank Indonesia (BI).

Setelah semua kelar, IBI akan membuat membuat lembaga sertifikasi profesi perbankan (LSPP) berikut program sertifikasinya. Setelah itu pekerja asing yang ingin bekerja di sektor perbankan Indonesia wajib mengikuti sertifikasi bankir lokal.

Indonesia termasuk negeri yang cukup terbuka dengan tenaga asing. Akibatnya tenaga kerja asing di bidang perbankan membanjir. "Sertifikasi belum pernah dilakukan selama ini," ujar Agus.

BI juga sudah memberikan dukungan terhadap rencana sertifikasi bankir asing di Indonesia. "Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat dukungan untuk IBI, di bawah naungan asosiasi untuk melakukan peningkatan kualitas kapasitas perbankan nasional," kata Halim Alamsyah, Direktur Penelitan dan Pengaturan Bank Indonesia.

Dua tahun lalu, BI sejatinya pernah membuat batasan bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di industri perbankan. Dalam aturan itu, bankir asing hanya boleh menduduki kursi dewan komisaris, direksi, pejabat eksekutif atau tenaga ahli. BI melarang orang asing bekerja di bidang personalia atau kepatuhan bank.

Di peraturan BI tersebut, pemakaian tenaga asing hanya diperbolehkan di bank yang minimal 25% sahamnya dimiliki investor luar negeri.

Para bankir menyambut baik rencana sertifikasi. "Aturan itu bagus untuk menjaga kualitas industri perbankan Indonesia," kata Wakil Presiden Direktur Bank Panin Roosniati Salihin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×