Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku sudah mengantisipasi terkait potensi perebutan likuiditas di pasar uang setelah BI mengeluarkan aturan mengenai Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper.
Surat Berharga Komersial adalah instrumen bagi korporasi non-bank untuk mencari dana di pasar uang.
Berdasarkan PBI 19/9/PBI/ 2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, pasar adalah bagian dari sistem keuangan yang
bersangkutan dengan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam, atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun. Peraturan ini mulai berlaku pada 19 September 2017 mendatang.
Perebutan likuiditas di pasar uang ini berpotensi terjadi antara korporasi non-bank dengan perbankan.
Tapi, BI tampaknya tidak khawatir dengan kompetisi perebutan dana jangka pendek ini. “Kompetisi akan membuat biaya pendanaan jangka pendek lebih efisien,” ujar Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI kepada KONTAN, Senin (31/7).
Menurut BI, kajian penerbitan aturan tentang surat utang komersial ini sudah dilakukan sejak awal 2016. Diharapkan, instrumen pendanaan jangka pendek ini bisa meningkatkan pilihan sumber pendanaan bagi korporasi non-bank.
Nanang bercerita ketika 1997, sebenarnya, commercial paper ini sudah ada. Namun pengaturannya kurang memadai dalam prinsip kehati-hatiannya.
Dengan adanya aturan PBI mengenai surat utang komersial ini diharapkan pasar instrumen ini bisa berkembang namun dengan kualitas yang baik dan sehat. Oleh sebab itu ditetapkan minimal rating penerbitan instrumen ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News