kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.239.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.580   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.118   47,22   0,59%
  • KOMPAS100 1.119   4,03   0,36%
  • LQ45 785   1,90   0,24%
  • ISSI 286   2,08   0,73%
  • IDX30 412   0,93   0,23%
  • IDXHIDIV20 467   0,39   0,08%
  • IDX80 123   0,45   0,36%
  • IDXV30 133   0,76   0,57%
  • IDXQ30 130   0,07   0,05%

BI: Bunga SPN 3 bulan sebesar 4,5%-5,5% masuk akal


Selasa, 13 Maret 2012 / 13:53 WIB
BI: Bunga SPN 3 bulan sebesar 4,5%-5,5% masuk akal
ILUSTRASI. Warga berjalan melewati sebuah grafiti di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di Rio de Janeiro, Brazil, Jumat (12/3/2021). REUTERS/Pilar Olivares


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR menetapkan asumsi bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) bertenor tiga bulan sebesar 4,5% hingga 5,5%. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menilai, besaran suku bunga tersebut masih masuk akal.

"SPN 3 bulan akan naik meski tidak besar. Kalau asumsi 4,5%-5,5% BI melihatnya masih reasonable," ungkap Darmin, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan, Selasa (13/3).

Darmin menilai, bunga SPN 3 bulan sekarang relatif rendah. Namun, dia memperkirakan suku bunga SPN 3 bulan akan naik dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak yang bisa memicu inflasi. Sebelumnya, Darmin mengungkapkan lonjakan inflasi yang terjadi akibat kenaikan BBM akan mereda dalam jangka waktu 3-4 bulan.

Untuk meredam inflasi itu, Bank Indonesia akan mengendalikan likuiditas jangka pendek. "Kalau tidak inflasi akan bisa naik lagi di atas 7%," ungkap Darmin.

Asumsi SPN 3 bulan tersebut merupakan bagian dari asumsi makro untuk RAPBN 2012. Selain SPN 3 bulan, rapat juga menyepakati pertumbuhan ekonomi 6,5% plus minus 0,2%, dan inflasi maksimal 7%, nilai tukar rupiah terhadap dollar Rp 8.900 - Rp 9.100 per dollar AS. Angka-angka tersebut akan diharmonisasi lagi di Badan Anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×