kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.095   -1,18   -0,02%
  • KOMPAS100 1.061   -0,86   -0,08%
  • LQ45 835   -0,85   -0,10%
  • ISSI 215   0,18   0,08%
  • IDX30 426   -0,96   -0,23%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 121   -0,27   -0,22%
  • IDXV30 125   -0,37   -0,30%
  • IDXQ30 142   -0,05   -0,04%

BI cabut izin usaha 25 money changer


Kamis, 16 September 2010 / 23:39 WIB
BI cabut izin usaha 25 money changer


Reporter: Roy Franedya, Fransiska Firlana | Editor: Test Test

JAKARTA. Bank (BI) Indonesia bertindak tegas. Kali ini, regulator perbankan itu mencabut izin usaha 25 pedagang valuta asing bukan bank (PVA BB) atau money changer karena tidak mengindahkan dan menindaklanjuti sanksi pemanggilan pengurus dan pemegang saham lebih dari 6 bulan sejak sanksi keluar.

Ke-25 money changer itu antara lain PT Aneka Valasindo Lestari,PT Anugerah Siloam Valasindo,PT Apex Valasindo, PT Bina Arta Swadaya Money Changer, PT Bogoan, PT Davinzki Forexa,PT Dewata Artha Pratanshi, PT Diorra Prima Valutama PT Duta Mustika Valasindo, PT Indovalas Kemalindo dan lainnya (lengkapnya lihat situs BI).

Deputi Gubernur BI, Budi Rochadi, mengaku selama ini pihaknya terus mengawasi pengusaha money changer secara ketat. Alasannya, money changer berpotensi menjadi tempat pencucian uang (money laundry). "BI memiliki kewenangan itu dan selama ini memang kami awasi,”ujar Budi, Kamis (16/9). Sayangnya, Budi mengakui hingga kini BI belum membuat peraturan yang mengatur masalah tersebut.

Dalam situs resminya, BI menyebutkan, alasan pencabutan izin ke-25 money changer antara lain karena PVA berkegiatan usaha di luar bisnis mereka. Pengurus dan pemegang saham PVA melakukan kegiatan jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Traveller's Cheque (TC) pribadi dengan menggunakan PVA bukan bank sebagai sarana. Ada juga yang tidak merubah modal dasar atau modal disetor hingga waktu yang ditetapkan.

Nah, setelah pencabutan izin usaha tersebut BI meminta kepada 25 money changer ini untuk mengembalikan surat izin usaha, sertifikasi kantor pusat dan cabang serta logo PVA berizin.

Informasi saja, berdasarkan data BI per 31 Agustus 2010, terdapat 1.522 kantor pedagang valas non bank di seluruh Indonesia. Hingga semester I 2010, volume transaksi perdagangan valas melalui PVA BB mencapai US$ 5,4 miliar atau setara 58,25% dari perdagangan valas non bank Desember 2009 sebesar US$ 9,27 miliar.

Dalam transaksi itu, 53,8% merupakan transaksi mata uang dolar AS, 19% dolar Singapura, 6,41% euro, 5,79% dolar Australia dan 15% mata uang asing lain.

Dukungan Asosiasi

Ternyata, Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) mendukung penuh kebijakan BI yang mencabut izin usaha money changer nakal. "Apalagi yang menggunakan money changer untuk mencuci uang yang merupakan kejahatan internasional," ujar Ketua APVA, M. Balady.

Padahal, Balady mengaku, APVA seringkali melakukan sosialisasi dan pelatihan agar pengusaha money changer bisa berusaha dengan baik. Seperti pelatihan pembukuan dan perpajakan bahkan pelatihan pencegahan praktek pencucian uang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×