kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.577.000   13.000   0,83%
  • USD/IDR 16.375   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.108   27,96   0,39%
  • KOMPAS100 1.052   -1,07   -0,10%
  • LQ45 828   0,75   0,09%
  • ISSI 212   -0,75   -0,35%
  • IDX30 426   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   1,31   0,26%
  • IDX80 120   -0,25   -0,21%
  • IDXV30 124   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   0,01   0,01%

BI Keluarkan Buku Kodefikasi Produk Perbankan Syariah


Senin, 29 September 2008 / 16:51 WIB
BI Keluarkan Buku Kodefikasi Produk Perbankan Syariah
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence (vidcon) yang disaksikan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (17/4/2020). Vidcon bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan Ketua G


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, mulai pekan lalu, setiap bank syariah diwajibkan untuk melaporkan produk baru yang akan mereka jual kepada Bank Indonesia (BI). Pelaporan tersebut tak hanya diberlakukan untuk produk murni dari bank syariah saja, tetapi juga untuk produk non bank seperti produk asuransi atau produk pasar modal (reksadana) di mana bank syariah hanya sebagai agen pemasaran saja.

Saat ini, BI telah mempunyai Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Apabila produk yang dikeluarkan oleh bank syariah ada di dalam daftar tersebut, maka pihak bank hanya perlu melaporkan saja. Akan tetapi, jika bank mengeluarkan produk yang tidak diatur dalam buku tersebut, maka mereka tidak hanya melaporkan saja, namun juga wajib mendapat persetujuan dari BI yang sifatnya wajib.

Apabila bank syariah mengeluarkan produk itu sebelum mendapat persetujuan, maka BI berhak menghentikan pemasaran produk itu baik untuk sementara atau tetap. Bahkan dalam ketentuan baru tersebut, BI akan memberikan sanksi berupa denda bagi bank syariah yang melanggar ketentuan. Bentuk sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga denda sampai Rp 25 juta per produk. Untuk pelanggaran yang sama, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis dan denda uang maksimal Rp 3 juta untuk setiap produk.

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Adiwarman A Karim mengatakan, sebelum masuk ke BI, bank syariah yang akan mengeluarkan produk baru tersebut pun juga harus melaporkan produk baru mereka ke DSN. DSN juga mempunyai standar untuk  memberi izin peredaran produk dari bank syariah.

Adiwarman menjelaskan, ada beberapa standar yang harus dipenuhi oleh bank syariah. Pertama, bank syariah tidak boleh menjadi agen penjual instrumen finansial non syariah alias konvensional. Kedua, DSN tidak ingin bank syariah memasarkan produk-produk off shore atau dari luar negeri. Alasannya, standar syariah luar negeri yang ditetapkan tidak sama dengan standar syariah dalam negeri. "Di luar negeri, masing-masing bank bisa mengeluarkan kesesuaian syariah sendiri-sendiri dan tidak sama dengan standar yang dikeluarkan oleh kami," kata Adiwarman hari ini (29/9).

Di sektor saham, DSN juga akan pilih-pilih. Misalnya, DSN tidak akan memberi rekomendasi pada sektor yang sedang anjlok. Bukan hanya produknya yang ditelisik oleh DSN, tapi juga pembeli produk tersebut. DSN tidak akan memberi izin bank untuk menjual produk berisiko relatif tinggi pada ritel. Namun, izin ini bisa diberikan kalau bank mau menjual produk tersebut pada institusi, korporasi, atau lembaga keuangan. "Kalau korporasi sudah sama-sama mengerti risiko. Biasanya, di korporasi juga ada Dewan Pengawas Syariahnya," kata Adiwarman.

Sementara itu, Kepala Unit Usaha syariah bank Niaga Ari Purwandono mengatakan, kewajiban untuk melaporkan produk baru tersebut sudah ada sejak dulu. Perkembangan yang baru menurutnya adalah saat ini BI sudah mempunyai buku kodifikasi produk perbankan syariah. “Setiap bank yang akan mengeluarkan produk baru, bank syariah harus merujuk kepada buku tersebut,” jelasnya.

Ari mengaku belum membaca aturan baru tersebut. Akan tetapi, jika memang aturan baru tersebut mencantumkan sanksi dan denda, menurutnya, itu merupakan langkah yang sangat baik. “Tentunya hal itu dapat mengontrol bank dalam mengeluarkan produk baru sehingga tidak sembarangan,” papar Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×