kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.684   21,00   0,13%
  • IDX 8.709   48,94   0,57%
  • KOMPAS100 1.201   8,49   0,71%
  • LQ45 856   7,45   0,88%
  • ISSI 314   0,76   0,24%
  • IDX30 439   4,41   1,02%
  • IDXHIDIV20 505   3,54   0,71%
  • IDX80 134   0,83   0,62%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   1,03   0,75%

BI longgarkan aturan pembelian valas


Sabtu, 24 Maret 2012 / 09:59 WIB
BI longgarkan aturan pembelian valas
ILUSTRASI. PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF)


Reporter: Roy Franedya, Handoyo | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembelian valuta asing (valas). Melalui Surat Edaran No. 14/11/DPM, berlaku mulai 21 Maret 2012, bank sentral ingin memudahkan perbankan dan pelaku sektor riil bertransaksi, khususnya untuk perdagangan internasional. Tujuan lain memperdalam pasar valas domestik.

SE ini merevisi SE Nomor 10/42/DPD yang terbit November 2008. Ketika itu, BI mengetatkan mekanisme pembelian valas untuk mencegah spekulasi dan memastikan kecukupan valas dalam negeri. Pada SE baru, BI mempermudah proses transaksi. Substansi aturan, seperti transaksi valas harus disertai underlying atau bukti tujuan penggunaan valas, tetap berlaku. Transaksi valas yang dimaksud adalah minimal US$ 100.000 atau ekuivalen per bulan per nasabah.

BI merevisi beberapa hal. Pertama, melarang transaksi spot pembelian valas melalui mesin ATM. BI hanya membolehkan transaksi spot melalui electronic banking, phone banking, kartu kredit atau bank notes. Sebelumnya, pembelian valas melalui ATM masuk kategori spot.

Kedua, pembelian valas hanya untuk jenis valas yang tercantum di dokumen underlying. Terkecuali, valas tertentu yang tidak tersedia di pasar uang.

Misalnya begini, pengusaha kita memiliki tagihan dalam mata uang Rusia, rubel. Si pengusaha boleh membeli dollar AS senilai kebutuhan rubel, karena rubel tidak tersedia di pasar. Syaratnya, melampirkan invoice sebagai bukti. Sebaliknya, misalkan tagihan yen (JPY), si pengusaha harus langsung membeli mata uang tersebut karena yen banyak beredar di pasar. Pada beleid lama, BI memberlakukan aturan untuk seluruh jenis valas. Jadi, kini masyarakat yang membutuhkan valas “langka”, mendapatkan kemudahan.

Underlying transaksi yang dimaksud antara lain kegiatan impor barang dan jasa, pembayaran jasa, pembayaran utang valas, pembelian aset di luar negeri, kegiatan pedagang valas non-bank dan travel agent. Bagi pihak asing, underlying transaksi berupa pencairan aset atau investasi rupiah yang dimiliki, termasuk repatriasi modal, pengembalian kredit oleh debitur dan penghasilan investasi, seperti capital gain, bunga dan dividen.

Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Hendar mengatakan, ada dua hal yang disempurnakan di SE tersebut. Pertama, mengurangi beban administrasi bank. Sebelumnya perbankan wajib menyimpan fotokopi dokumen transaksi di atas US$ 100.000.

Di aturan baru, nasabah yang sering transaksi di atas US$ 100.000, bank cukup memverifikasi dokumen asli, tidak wajib menyimpan fotokopi dokumen. "Sewaktu-waktu kami bisa memeriksa dokumen transaksi bank," ujarnya, Kamis ((22/3).

Kedua, untuk menyimpan dalam bentuk dollar di atas US$ 100.000, BI mewajibkan nasabah memiliki tujuan yang berhubungan dengan kegiatan riil. Misalnya, untuk pendidikan dan pengobatan.

Direktur Utama Bank Jabar Banten, Bien Subientoro mengatakan, kebijakan ini memudahkan BI memantau transaksi valas di pasar agar tidak mempengaruhi stabilitas nilai tukar. Maklum, transaksi valas mulai meningkat. BI ingin mencegah terulangnya kejadian 2008. Ketika itu banyak pemilik valas menukarkan dana tidak sesuai dokumen yang disyaratkan. "Akhirnya, nilai tukar rupiah anjlok," katanya.

Pengusaha juga menyambut baik aturan BI. "Kami tidak ada persoalan, selama sifatnya hanya pendataan," kata Hadi Sutjipto, Direktur Gunawan Dianjaya Steel.

Henky Wibawa, Ketua Umum Federasi Pengemasan Indonesia (FPI) menambahkan, selama ini pemberitahuan impor barang (PIB) untuk menunjukkan barang yang akan diimpor. "Kalau pendataan, PIB sudah cukup," kata Henky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×