Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) merelaksasi aturan giro wajib minimum (GWM) rata-rata (averaging) dan rasio penyangga likuditas makroprudensial (PLM). Untuk GWM averaging semula sebesar 2%, kini setelah relaksasi menjadi 3%.
Sedangkan rasio PLM juga dilonggarkan dari 2% menjadi 4%. Selain itu, PLM bisa digunakan sebagai underlying repo ke BI. Menurut BI, relaksasi ini bertujuan agar bank semakin fleksibel dalam mengelola likuiditas.
Sekretaris Perusahaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Bambang Tri Baroto mengatakan, relaksasi ini bisa meningkatkan likuiditas harian perbankan nasional. “Serta dapat meningkatkan fleksibilitas dana sehingga bisa menjaga suku bunga JIBOR di akhir tahun,” kata Bambang kepada kontan.co.id, Jumat (16/11).
Sedangkan Direktur Community Financial Services Maybank Indonesia Jenny Wiriyanto berpendapat kenaikan GWM averaging akan meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas harian bank. “Dikarenakan adanya ambahan buffer likuiditas dalam jangka pendek,” kata Jenny kepada kontan.co.id, Jumat (16/11).
Selain itu, dengan relaksasi rasio PLM dan pelonggaran aturan surat berharga yang dapat direpokan ke BI dari 2% menjadi 4% akan menambah kemampuan likuiditas perbankan dalam kondisi pengetatan likuiditas.
Setali tiga uang, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, kebijakan BI meningkatkan rasio GWM rata-rata dari semula 2% menjadi 3% sangat positif karena akan membuat bank memiliki ruang gerak lebih luas dan lebih fleksibel dalam mengelola likuiditas serta mengoptimalkan portofolio.
“Demikian juga dengan peningkatan rasio persentase surat berharga PLM yang dapat direpokan kepada BI, sehingga apabila terdapat kebutuhan likuiditas maka perbankan bisa melakukan repo ke BI,” kata Rohan kepada kontan.co.id, Jumat (16/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News