Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan makroprudensial memutuskan untuk melonggarkan ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kredit kendaraan bermotor (KKB) menjadi paling sedikit 0%. Langkah ini diambil bank sentral sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Tanah Air, termasuk menggenjot pertumbuhan kredit yang masih terkontraksi hingga Januari 2021.
Aturan ini akan berlaku efektif per 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung merinci, bagi bank atau perusahaan pembiayaan dengan rasio NPL/NPF di bawah 5% diperkenakan untuk memberikan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%.
Kebijakan itu jauh lebih longgar dari ketentuan sebelumnya yakni sebesar 15% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga/lebih untuk nonproduktif. Sementara untuk roda tiga atau lebih untuk produktif sebesar 10%.
Sementara untuk bank atau perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi aturan tersebut aturannya juga dilonggarkan dari semula 20% dan 25% untuk roda dua, dan roda tiga/lebih (nonproduktif) menjadi 10%. Sedangkan untuk roda tiga/lebih (produktif) sebesar 5%.
Juda juga menambahkan, seluruh kebijakan ini tidak bersifat wajib. Artinya, perbankan atau perusahaan pembiayaan pada praktiknya bisa tetap memberikan batasan uang muka tergantung dari manajemen risiko masing-masing perusahaan.
"Tidak otomatis semua jadi 0%, ini bukan keharusan. Tentu bank punya kebijakan masing-masing," katanya dalam Video Conference, Senin (22/2).
Baca Juga: BI longgarkan uang muka KPR dan KKB, bagaimana nasib NPL?
Pelonggaran ini juga sudah dikaji sebelumnya oleh Bank Indonesia dengan mempertimbangkan dampak terhadap risiko kredit. Sejatinya, menurut BI posisi NPL khususnya untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) masih cukup terkendali.
Dalam paparannya, bank sentral menjelaskan per Januari 2021 NPL KKB ada pada level rendah 2,08%. Ini artinya, perbankan masih mampu menjaga risiko kredit secara baik.
Sejumlah bankir yang dihubungi Kontan.co.id menyambut baik keputusan BI. Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso Liem menjelaskan relaksasi aturan besaran DP ini merupakan peluang baru bagi kreditur untuk meningkatkan penjualan KKB yang merosot sejak tahun lalu.
Namun, BCA dalam hal ini tetap akan menjalan prinsip kehati-hatian dalam mengimplementasikan relaksasi besaran uang muka.
"Kami akan mencari titik keseimbangan yang terbaik antara meningkatkan bisnis dan menjaga kualitas kredit," ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/2).
Sebagai informasi, sepanjang tahun 2020 bisnis KKB BCA terkontraksi cukup dalam -22,6% secara year on year (yoy) menjadi Rp 36,9 triliun. Perlambatan ini pun berdampak pada, penurunan kredit konsumer BCA yang terkontraksi -10,8% yoy menjadi Rp 141,2 triliun.