kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

BI longgarkan uang muka KPR dan KKB, bagaimana nasib NPL?


Senin, 22 Februari 2021 / 13:47 WIB
BI longgarkan uang muka KPR dan KKB, bagaimana nasib NPL?
ILUSTRASI. Pengunjung mendapatkan informasi dari pihak pengembang saat pameran Indonesia Property Expo 2020 di Jakarta Convention Center. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan kredit konsumsi mengalami tekanan selama masa pandemi Covid-19. Bank Indonesia (BI) mencatat kredit konsumsi terkontraksi sebesar -0,7% secara year on year (yoy) menjadi Rp 1.602,1 triliun per akhir Desember 2020. 

Hal itu utamanya lantaran masih pertumbuhan kredit kendaraan bermotor (KKB) masih turun sebesar -24,4% yoy menjadi Rp 107,3 triliun. Sedangkan pertumbuhan kredit pemilikan rumah (KPR) masih tumbuh tipis 3,4% yoy menjadi Rp 521,6 triliun. 

Alhasil, untuk mendorong lebih banyak permintaan kredit konsumsi, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan pelonggaran loan to value (LTV) dan uang muka KKB menjadi 100%. Singkatnya, uang muka atau down payment (DP) seluruh penyaluran kredit properti dan KKB secara aturan diperkenankan menjadi 0%. 

Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, harapannya dengan kebijakan ini pertumbuhan kredit konsumsi bisa terdorong naik menjadi 0,5%. Tidak lagi tumbuh negatif.

Namun, bank sentral menegaskan bahwa pihaknya hanya mengatur secara makroprudensial. Artinya, perbankan tidak diwajibkan memberikan kredit dengan DP 0%. 

Baca Juga: Begini alasan Bank Indonesia (BI) longgarkan kebijakan uang muka KPR dan KKB

"Apakah bank pada prakteknya akan seperti itu? tentu bank punya kebijakan masing-masing. Tetapi BI tetap memberikan ruang sampai 100%," ujarnya dalam Video Conference, Senin (22/2). 

Juda juga menambahkan, pemberian pelonggaran ini juga sudah dibahas dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), termasuk permintaan pendapat kepada pelaku usaha. Maka dari itu, sejatinya kata Juda, kebijakan pelonggaran ini tidak akan membebani rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) perbankan. 

Lagipula, menurut catatan BI posisi NPL KPR dan KKB sampai dengan awal tahun 2021 masih cukup terjaga. Misalnya, untuk NPL kredit properti rumah tapak per Januari 2021 NPLnya masih ada di level 2,6%. 

Pun, bila dirinci berdasarkan jenis KPR-nya juga masih cukup rendah. KPR rumah tinggal tipe 22 sampai dengan 70 memiliki NPL 2,2%. Kemudian, KPR rumah tinggal sampai dengan tipe 21 dan di atas tipe 70 memiliki NPL 3,4%. 

Kemudian, untuk NPL kredit properti rusun dan ruko ada di kisaran 2,5% per Januari 2021. Rinciannya, KPR rusun tipe 22 sampai dengan 70 sebesar 2%, lalu KPR rusun tipe 21 sebesar 2,6%. Kemudian, untuk KPR rusun tipe di atas 70 punya NPL 3,3% sedangkan tertinggi NPL KPR ruko yang mencapai 5,1%. 

Sementara untuk NPL KKB menurut catatan BI masih ada di level terkendali yakni 2,08% per akhir Januari 2021. 

"Menurut hemat kami (posisi NPL) masih terkendali, masih terjaga dengan baik," imbuhnya. 

Selanjutnya: Risikonya tinggi, bank akan sangat berhati-hati akomodir KPR tanpa DP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×