kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI memperluas kebijakan LTV


Sabtu, 30 Maret 2013 / 15:37 WIB
BI memperluas kebijakan LTV
ILUSTRASI. Harga saham ADHI & WIKA beda nasib di sesi pertama bursa Senin (1/11). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

MATARAM. Bank Indonesia bakal memperluas kebijakan Loan To Value (LTV) untuk sektor kredit lain. Setelah menerapkan LTV kredit otomotif dan properti, BI sedang mengkaji pembatasan untuk beberapa sektor lain.

Perry Warjiyo asisten Gubernur BI mengatakan kebijakan LTV untuk kendaraan bermotor dan otomotif itu merupakan awal dari kebijakan instansinya. "Masih ada yang selanjutnya," pungkas Perry, kemarin (28/3). Perry yang baru saja terpilih menjadi Deputi Gubernur BI ini menjelaskan beberapa sektor sedang dikaji apakah perlu untuk dibatasi. Salah satunya adalah sektor pertanian. Pembiayaan untuk sektor pertanian saat ini ada sekitar Rp 147 triliun atau 5,5% dari keseluruhan total kredit.

Nah, kajian BI menunjukkan sebagian besar kredit pertanian itu mengucur untuk industri kelapa sawit. Perry mengatakan mengucurnya kredit ke industri kelapa sawit itu diawali saat harga komoditas memang sedang melonjak tinggi. Namun saat ini, harga komoditas seperti kelapa sawit sedang melandai. Makanya BI perlu menganalisa pengucuran untuk sektor pertanian.

Dia juga menjelaskan bahwa analisa  untuk sektor pertanian memang cukup kompleks. Karena perbankan perlu melihat banyak hal, bukan hanya masalah kemampuan produksi saja. Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan seperti iklim, harga komoditas, dan biaya produksi.

Selain sektor pertanian, BI juga akan melirik sektor lain untuk penerapan kebijakan. "Sektor yang akan dibatasi itu harus memenuhi syarat seperti merupakan bidang konsumsi dan banyak mengandung bahan impor. Masih ada beberapa sektor yang akan dikaji," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×