kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sektor otomotif paling terpukul aturan LTV


Sabtu, 22 Desember 2012 / 10:16 WIB
Sektor otomotif paling terpukul aturan LTV
Promo JSM Hypermart 10-13 September 2021,?potongan harga dan diskon di akhir pekan.


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kebijakan loan to value (LTV) yang mengharuskan nasabah menyediakan uang muka kredit sebesar 25% sampai 30% untuk kredit kepemilikan rumah dan mobil mulai menunjukkan dampak. Penyaluran kredit otomotif terlihat paling  terpukul sejak aturan ini, menyusul kredit perumahan yang susut tipis.

Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), penurunan kredit otomotif mulai terjadi pada Juli 2012. Nilai kredit menurun Rp 1,59 triliun dibandingkan Juni 2012 (month to month/mtm) yang mencapai Rp 107,21 triliun.

Pada Oktober 2012 kredit otomotif tinggal Rp 100,04 triliun, menurun 6,5% dibandingkan posisi Juli. Jika disetahunkan atau year on year (yoy) berkurang sebesar 3,34%
Kondisi berbeda terjadi di kredit properti. Segmen kredit ini sempat menurun pada Agustus, lantaran perayaan Idul Fitri. Saat seperti itu, masyarakat mengutamakan belanja keperluan hari raya, ketimbang akad kredit rumah.

Setelah itu, kredit properti kembali tumbuh. Oktober 2012, total kredit properti sekitar Rp 211,15 triliun atau tumbuh 20,89%. Jika dibandingkan posisi Juli, atau setelah aturan LTV keluar, hanya turun 3,6%.

Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan penurunan kredit otomotif sudah terjadi sejak awal tahun. Ini seiring menurunnya harga komoditas. "Ketika kami menerapkan LTV, penurunannya semakin banyak. Penurunan terbanyak di luar Jawa," ujarnya, Kamis (20/12).

Penurunan permintaan dan harga komoditas banyak mempengaruhi daya beli masyarakat di luar Jawa. Kondisi ini berimbas ke permintaan kendaraan.

Halim menambahkan, penerapan LTV tidak akan menghentikan permintaan kredit otomotif. Beleid ini hanya memperlambat penyaluran kredit selama 3-6 bulan.

Masyarakat harus menabung uang muka lebih banyak. "Nanti bila harga komoditas kembali meningkat, permintaan akan naik kembali karena kredit otomotif banyak terpengaruh kondisi harga komoditas," tambahnya.

Informasi saja, penerapan kebijakan LTV dimulai 15 Juni 2012. LTV sebesar 30% untuk pembelian rumah di atas tipe 70 m2 dan LTV 30% untuk kendaraan bermotor tujuan konsumsi. Sementara kendaraan bermotor tujuan produktif hanya terkena LTV 25%.

Pengamat perbankan, Tony Prasetiantono, mengatakan wajar kebijakan LTV memukul sektor otomotif. Banyak masyakarat  membeli otomotif bukan tujuan produktif, sehingga bisa menahan diri.

Sementara perumahan merupakan kebutuhan primer. "Lebih baik tak membeli mobil ketimbang tidak punya rumah. Penurunan tercermin dari target produksi mobil tahun depan yang meningkat dari 1,1 juta kendaraan menjadi 1,2 juta," ujarnya.

Direktur Consumer Banking Bank Tabungan Negara (BTN), Irman Zahiruddin, mengatakan kebijakan LTV hanya berfungsi meningkatkan kehati-hatian bank  menyalurkan kredit, bukan menurunkan permintaan. Sebab, permintaan perumahan masih tinggi, sementara ketersediaan rumah terbatas. "Selama masih ada kesenjangan antara permintaan dan penawaran, permintaan kredit properti tidak akan turun," ujarnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×