Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas dalam rangka restrukturisasi kredit yang terkena dampak Covid-19, Bank Indonesia (BI) mendorong perbankan untuk melakukan term repo di bank sentral bagi perbankan yang membutuhkan likuiditas.
Saat ini, perbankan masih minim memanfaatkan fasilitas term repo untuk memenuhi likuiditas mereka. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, transaksi term repo di perbankan hanya sebesar Rp 43,9 triliun, padahal perbankan masih punya ruang untuk melakukan term repo di BI.
Baca Juga: Inflasi rendah, BI menahan suku bunga acuan di level 4,5%
BI mencatat, perbankan masih memiliki surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 886 triliun per Mei lalu. Nah, dari SBN tersebut sebagian dana atau sekitar Rp 563, triliun dapat direpokan ke bank sentral untuk memperoleh tambahan likuiditas di setiap perbankan.
“Jadi bank silahkan datang ke BI setiap hari untuk melakukan term repo atas SBN yang dimiliki perbankan,” kata Perry. BI menjamin transaksi term repo di BI tidak akan mengganggu likuiditas perbankan, karena masih ada likuiditas penyangga sebesar Rp 330,2 triliun.
Baca Juga: Ini rincian alokasi belanja negara senilai Rp 427,46 triliun untuk pemulihan ekonomi
Dengan kata lain, perbankan jangan terlalu berharap dapat memperoleh kebutuhan likuiditas lewat bank peserta jangkar yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pemerintah sangat minim menempatkan dana di bank peserta dalam proses restrukturisasi kredit ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News