Reporter: Roy Franedya, Nina Dwiantika | Editor: Roy Franedya
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali memberikan keleluasaan bagi perbankan dalam menempatkan kelebihan likuiditasnya. Regulator perbankan ini menerbitkan Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) dan memperpanjang tenor term deposit (TD) valuta asing (valas) yang dapat digunakan dalam Operasi Pasar Terbuka (OPT). Kedua instrumen ini akan ditawarkan pada hari ini (29/8).
Perbankan yang kelebihan likuiditas rupiah bisa menempatkan dana pada SDBI. Surat berharga anyar ini juga bisa digunakan sebagai jaminan gadai atau repuchase agrement (repo) serta untuk mendapat lending fasility bagi bank yang mengalami mismatch likuiditas.
Namun, BI melarang SDBI ditransaksikan pada pasar sekunder, selain dengan bank. Bank yang melanggar akan kena sanksi teguran tertulis atau denda sebesar 0,01% dari nilai nominal transaksi SDBI. Maksimal denda yang diberikan Rp 100 juta per hari.
Sementara bank yang kelebihan likuiditas valas dapat menempatkan dana pada TD. BI telah menambah tenor instrumen ini dari sebelumnya 7 hari, 14 hari dan 30 hari menjadi mulai dari 1 hari hingga 12 bulan.
Deputi Gubernur BI Hendar Harahap mengatakan pengayaan instrumen ini bertujuan meningkatkan kemampuan perbankan dalam mengelola likuiditas. "Bank yang selama ini tidak terfasilitasi bisa menempatkan dana mereka di BI. Tidak perlu harus ke luar negeri," ujarnya beberapa waktu lalu.
Direktur Keuangan Bank Bukopin, Tri Joko, menyampaikan SDBI menjadi alternatif menempatkan kelebihan likuiditas. Tenor SDBI akan menarik bagi bank domestik. Apalagi mekanisme transaksi secara outright, repo dan dapat dijadikan agunan
Royke Tumilaar, Director Tresury, Financial Institution and Special Asset Management Bank Mandiri, menyampaikan, TD valas tenor pendek untuk mendukung pengaturan likuiditas valas perbankan. "Namun saldo rekening nostro masih dibutuhkan, terutama untuk letter of credit (L/C)," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News