Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengkaji skema untuk menaikkan ambang batas bunga kartu kredit pasca kenaikan BI Rate dua bulan berturut-turut sebesar 70 basis poin (bps) menjadi 6,5%.
Berapa besar? "Kita tunggu hasil pengkajian. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan," sebut Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, di Monumen Nasional, Senin, (22/7).
Ia memastikan bahwa kenaikannya tidak akan mengikuti besaran kenaikan BI rate. Untuk menentukan suku bunga kartu kredit ini, ada beberapa poin yang akan BI cermati. Misalnya saja faktor penerbit kartu kredit tersebut dan struktur biaya perbankan.
Akhir tahun lalu, BI menentukan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No. 14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit, yang mulai berlaku per 1 Januari 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News