kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

BI mengkaji kenaikan bunga kartu kredit


Senin, 22 Juli 2013 / 13:18 WIB
ILUSTRASI. Awan mendung di atas Kota Yogyakarta, Rabu (17/11/2021). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga hujan petir, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengkaji skema untuk menaikkan ambang batas bunga kartu kredit pasca kenaikan BI Rate dua bulan berturut-turut sebesar 70 basis poin (bps) menjadi 6,5%.

Berapa besar? "Kita tunggu hasil pengkajian. Mudah-mudahan bulan depan sudah ada keputusan," sebut Deputi Gubernur BI, Ronald Waas, di Monumen Nasional, Senin, (22/7).

Ia memastikan bahwa kenaikannya tidak akan mengikuti besaran kenaikan BI rate. Untuk menentukan suku bunga kartu kredit ini, ada beberapa poin yang akan BI cermati. Misalnya saja faktor penerbit kartu kredit tersebut dan struktur biaya perbankan.

Akhir tahun lalu, BI menentukan batas maksimum suku bunga kartu kredit sebesar 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI No. 14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit, yang mulai berlaku per 1 Januari 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×