kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.418   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.971   13,04   0,16%
  • KOMPAS100 1.114   0,68   0,06%
  • LQ45 805   -2,14   -0,27%
  • ISSI 275   1,14   0,42%
  • IDX30 418   -1,73   -0,41%
  • IDXHIDIV20 484   -1,60   -0,33%
  • IDX80 122   -0,26   -0,21%
  • IDXV30 132   0,02   0,01%
  • IDXQ30 135   -0,68   -0,50%

BI Minta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Terapkan GCG


Rabu, 12 Mei 2010 / 07:05 WIB
BI Minta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Terapkan GCG


Reporter: Roy Franedya | Editor: Test Test

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) minta agar seluruh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk segera menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya. Permintaan ini dituangkan dalam surat edaran No. 12/13/DPbS tertanggal tanggal 30 April 2010 perihal pelaksanaan GCG bagi BUS dan UUS.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia Bambang Sutrisno menyambut baik surat edaran BI ini. "Pada prinsipnya GCG ini akan membuat tata kelola suatu bank menjadi lebih baik, sehingga bisa meminimalkan hal-hal yang tidak wajar dalam menjalankan bisnisnya," terang Bambang.

Dalam pelaksanaan GCG, bank perlu melakukan check and balance, untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan perlindungan bagi kepentingan pemegang saham. Dalam rangka mendukung hal tersebut, secara internal diperlukan keberadaan komisaris independen dan pihak independen.

Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG, bank juga wajib secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan GCG.

BI juga mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan pelaksanaan GCG kepada pemegang saham. Ini untuk meningkatkan pemahaman pemegang saham dan mendorong mereka untuk melakukan check and balance.

Namun Bambang mengkritik salah satu poin dalam surat edaran bahwa BI memberikan persetujuan atau penolakan atas calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah disetujui yang telah mendapatkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdasarkan UU Perbankan Syariah, DPS diangkat dalam RUPS atas rekomendasi MUI, dan bertanggung jawab kepada RUPS dan Dewan Syariah Nasional (DSN). "Jadi tidak seharusnya BI juga melakukan seleksi terhadap DPS, karena fungsi DPS pada pengawasan fiqih dan fatwa dalam sebuah produk, sehingga tidak terlalu menguasai fungsi perbankan," cetus Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×