kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

BI Minta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Terapkan GCG


Rabu, 12 Mei 2010 / 07:05 WIB
BI Minta Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah Terapkan GCG


Reporter: Roy Franedya | Editor: Test Test

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) minta agar seluruh Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk segera menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan bisnisnya. Permintaan ini dituangkan dalam surat edaran No. 12/13/DPbS tertanggal tanggal 30 April 2010 perihal pelaksanaan GCG bagi BUS dan UUS.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Bank Syariah Indonesia Bambang Sutrisno menyambut baik surat edaran BI ini. "Pada prinsipnya GCG ini akan membuat tata kelola suatu bank menjadi lebih baik, sehingga bisa meminimalkan hal-hal yang tidak wajar dalam menjalankan bisnisnya," terang Bambang.

Dalam pelaksanaan GCG, bank perlu melakukan check and balance, untuk menghindari benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas serta meningkatkan perlindungan bagi kepentingan pemegang saham. Dalam rangka mendukung hal tersebut, secara internal diperlukan keberadaan komisaris independen dan pihak independen.

Untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan GCG, bank juga wajib secara berkala melakukan self assessment secara komprehensif terhadap kecukupan pelaksanaan GCG.

BI juga mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan pelaksanaan GCG kepada pemegang saham. Ini untuk meningkatkan pemahaman pemegang saham dan mendorong mereka untuk melakukan check and balance.

Namun Bambang mengkritik salah satu poin dalam surat edaran bahwa BI memberikan persetujuan atau penolakan atas calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang telah disetujui yang telah mendapatkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berdasarkan UU Perbankan Syariah, DPS diangkat dalam RUPS atas rekomendasi MUI, dan bertanggung jawab kepada RUPS dan Dewan Syariah Nasional (DSN). "Jadi tidak seharusnya BI juga melakukan seleksi terhadap DPS, karena fungsi DPS pada pengawasan fiqih dan fatwa dalam sebuah produk, sehingga tidak terlalu menguasai fungsi perbankan," cetus Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×