kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI minta gesek tunai untuk ditertibkan


Jumat, 10 Juni 2016 / 17:51 WIB
BI minta gesek tunai untuk ditertibkan


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengingatkan bahwa tindakan menarik uang tunai dari kartu kredit merupakan penyalahgunaan, dan harus segera ditertibkan.

Menurut Agus di Jakarta, Jumat (10/6), Bank Sentral sudah dua kali membahas penanganan tarik tunai dari kartu kredit atau kerap disebut "gesek tunai" (gestun) di tingkat pimpinan.

"Dan kita minta untuk lebih ditertibkan juga terkait dengan 'term of condition' (syarat dan ketentuan) penggunaan kartu kredit," ujarnya.

Agus mengatakan Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI akan memberikan laporannya dalam waktu dekat.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), tindakan gesek tunai dilarang karena dapat mengganggu pertumbuhan industri kartu kredit, dan bisa menimbulkan kerugian bagi perbankan dan konsumen.

Pasalnya, gesek tunai dapat mendorong pemilik kartu kredit memiliki tunggakan pinjaman, yang berpotensi menjadi kredit bermasalah bagi perbankan. Lebih mengkhawatirkan lagi, gesek tunai dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pencucian uang.

Dengan landasan PBI tersebut, BI meminta lembaga penyelenggara kartu kredit wajib menghentikan kerjasama dengan toko/pedagang yang memperbolehkan tindakan gesek tunai, karena merugikan bank penerbit kartu kredit.

Mabes Polri pada Kamis (9/6) petang kemarin menangkap tersangka berinsial RF di Sukabumi, Jawa Barat, yang menjual jasa gesek tunai. RF ditangkap bersama bukti tiga mesin Perekam Data Elektronik (Electronic Data Capture/EDC).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×