Reporter: Virdika Rizky Utama | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/ 2016, bank harus menyerahkan laporan data kartu kredit nasabahnya paling lambat 31 Mei 2016. Namun, Ditjen Pajak melonggarkan kebijakan ini.
Ditjen Pajak memberikan batas waktu hingga minggu kedua Juni 2015 untuk pelaporan data kartu kredit. Soalnya, sejauh ini baru tiga bank yang memberikan laporan.
Meski demikian, tampaknya kebijakan ini tak akan sukses. Soalnya, tidak ada aturan jelas tentang sanksi bagi yang tak patuh.
Direktur Penyuluhan, pelayanan dan hubungan masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyatakan belum akan memberikan sanksi. “Kami belum membuat sanksi. Sanksinya berupa teguran untuk segera melaporkan,” ucapnya.
Yoga mengakui bahwa tahapan untuk pelaporan memang agak sulit karena masih manual yakni penyerahan data soft copy dari bank ke DJP. Dengan tata cara yang demikian, DJP juga masih belum merumuskan pelaporan untuk bank-bank kecil. “Kami masih pikirkan itu,” ucapnya.
Yoga kembali menegaskan, masyarakat tak perlu khawatir dengan pelaporan data kartu kredit. Menurutnya, pembukaan data transaksi itu hanya untuk mengetahui profil wajib pajak. “Data tersebut digunakan untuk tujuan pajak semata,” katanya.
Yoga memaparkan bahwa data transaksi awal itu hanya untuk pembanding data SPT. “Kalau datanya sesuai ya tidak usah takut,” paparnya.
Ia melanjutkan, jika kartu kredit seseorang digunakan untuk menalangi pembayaran kantor atau perorangan, maka diberikan waktu klarifikasi ke petugas pajak. “Petugas pajak, tidak boleh transaksi itu untuk menetapkan PPh seseorang,” katanya.
Yoga pun menjamin kerahasiaan data nasabah bank. “Semua laporan yang diberikan ke djo, segera dimusnahkan,” paparnya.
Lagi pula, Indonesia bukan negara pertama yang membuka data transaksi nasabahnya. “Di negara maju sepeti Korea, Jepang, dan negara-negara Eropa, semuanya sudah dilaporkan sejak dulu dan tak ada masalah,” ucap Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News