kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Lapor kartu kredit, bank minta tambahan waktu


Rabu, 08 Juni 2016 / 17:33 WIB
Lapor kartu kredit, bank minta tambahan waktu


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perbankan Indonesia mengaku menghadapi kendala dalam proses pelaporan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, DJP meminta data tambahan seperti Debtor Identity Number (DIN) dan nomor 14 digit kartu kredit. Alhasil, bank tidak tepat waktu melaporkan kelengkapan data.

Misalnya, DIN adalah nomor unik debitur yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI), maka bank memerlukan waktu untuk perolehan data. Sedangkan dalam proses pelaporan 14 digit kartu kredit bank harus menyusun angka agar tidak semua nomor terlaporkan.

Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso mengaku, pihaknya telah melaporkan data kartu kredit ke DJP. Namun permintaan data tambahan membuat BCA meminta kelonggaran waktu untuk pelaporan data lengkap. “Kami menargetkan pelaporan data kartu kredit lengkap di akhir bulan Juni 2016,” katanya, kepada KONTAN, Rabu (8/6).

VP Card Acquisition Management PT Bank Mandiri Tbk Tri Prayitno mengatakan, pihaknya akan mengecek kelengkapan data transaksi kartu kredit, namun bank pelat merah ini mengklaim sudah melaporkan data ke pajak. "Soal kelengkapan data perlu dilihat di group," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×