kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Lapor kartu kredit, bank minta tambahan waktu


Rabu, 08 Juni 2016 / 17:33 WIB
Lapor kartu kredit, bank minta tambahan waktu


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perbankan Indonesia mengaku menghadapi kendala dalam proses pelaporan data transaksi kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasalnya, DJP meminta data tambahan seperti Debtor Identity Number (DIN) dan nomor 14 digit kartu kredit. Alhasil, bank tidak tepat waktu melaporkan kelengkapan data.

Misalnya, DIN adalah nomor unik debitur yang terkoneksi dengan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia (BI), maka bank memerlukan waktu untuk perolehan data. Sedangkan dalam proses pelaporan 14 digit kartu kredit bank harus menyusun angka agar tidak semua nomor terlaporkan.

Kepala Divisi Kartu Kredit PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso mengaku, pihaknya telah melaporkan data kartu kredit ke DJP. Namun permintaan data tambahan membuat BCA meminta kelonggaran waktu untuk pelaporan data lengkap. “Kami menargetkan pelaporan data kartu kredit lengkap di akhir bulan Juni 2016,” katanya, kepada KONTAN, Rabu (8/6).

VP Card Acquisition Management PT Bank Mandiri Tbk Tri Prayitno mengatakan, pihaknya akan mengecek kelengkapan data transaksi kartu kredit, namun bank pelat merah ini mengklaim sudah melaporkan data ke pajak. "Soal kelengkapan data perlu dilihat di group," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×