CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

BI Perketat Pembelian Valuta Asing untuk Meredam Spekulasi


Kamis, 13 November 2008 / 07:19 WIB
BI Perketat Pembelian Valuta Asing untuk Meredam Spekulasi


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah rupiah kian tertekan, akhirnya muncul juga peraturan yang lebih ketat untuk pembelian valuta asing. Bank Indonesia (BI) mulai hari ini memberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10/28/PBI 2008 yang mengatur Pembelian Valuta Asing (valas).

Kendati mulai ada kendali, Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom tetap menegaskan kebijakan ini tak akan mengarah pada kontrol devisa yang ujung-ujungnya membatasi arus modal ke luar. "Pengaturan tetap berlandaskan sistem devisa bebas yang selama ini dianut Indonesia," janji Miranda.

Singkatnya, peraturan baru ini mengharuskan pembeli valuta asing senilai lebih dari US$ 100.000 dalam satu bulan memperlihatkan dua dokumen. Pertama, dokumen yang menunjukkan adanya transaksi kebutuhan nyata alias underlying transaction atas valas. Kedua, pembeli valas sebesar itu juga harus menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bank sentral tidak membatasi peruntukan pembelian dolar. "Orang boleh membeli dolar untuk pendidikan, membayar utang luar negeri, ataupun investasi. Asal, kebutuhannya jelas dan bisa menunjukkan dokumennya," kata Deputi Gubernur Senior Miranda Swaray Goeltom kemarin.

Peraturan itu juga membatasi warga negara atau badan hukum asing. Pihak asing sekarang hanya boleh berbelanja dolar di pasar spot.

BI menyatakan kebijakan pembatasan penjualan dolar ini hanya berlaku untuk sementara waktu, selama krisis keuangan global belum mereda.

Maklumlah, sepanjang krisis, rupiah mengalami tekanan hebat. Para pemilik dana asing yang butuh likuiditas, mencairkan duit yang semula mereka tempatkan di Indonesia. Akibatnya, rupiah terus tergerus.

Aturan main ini jelas berupaya menyeimbangkan permintaan dan pasokan valas. Caranya dengan menghambat permintaan atas dolar yang bersifat spekulatif. "Di saat likuiditas dolar semakin tipis, kami ingin yang menjual dolar hanya untuk yang membutuhkan saja," kata Miranda.

BI juga telah menyiapkan sanksi kepada bank yang bandel dan tidak memenuhi peraturan ini. Tapi, hingga saat ini BI belum bisa merumuskan sanksi yang pas dan berjanji akan menyosialisasikannya 1 Desember 2008.

Bagi Wakil Direktur Utama PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) Sukatmo Padmosukarso peraturan ini cukup positif. Sukatmo yakin, PBI ini akan menanggulangi spekulasi valas di pasar uang. Dia mengaku, selama ini BII belum pernah memberlakukan ketentuan tersebut pada nasabahnya. "Sebesar 30% Dana Pihak Ketiga (DPK) kami merupakan valas. Kami merupakan bank yang aktif melakukan transaksi valas," kata Sukatmo.

Sedangkan Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan yakin peraturan tersebut bisa mengendalikan transaksi valas sekaligus menjaga nilai tukar rupiah dari kemungkinan aksi spekulasi.

Ia mengingatkan, saat ini permintaan valas bisa mencapai US$ 300 juta per hari. Karena sekarang tak banyak bank yang menjual dolar, maka BI mengintervensi pasar agar rupiah tak semakin goyang.

Belum lagi saat ini ada aktivitas ibadah haji yang tentunya membutuhkan valas, entah dalam bentuk dolar maupun riyal Arab Saudi. Anton memperkirakan sekitar 200.000 jamaah haji Indonesia paling tidak membutuhkan dana minimal US$ 600 juta selama melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.

Menurut Anton, jika BI tak mampu mengendalikan transaksi perdagangan valas secara bijak, buntutnya rupiah semakin tertekan dan cadangan devisa Indonesia makin tergerus. "Tapi apakah kebijakan ini akan efektif meredam gejolak, otoritas kita perlu membuktikannya di lapangan," ucap Anton.

Ekonom Bank Standar Chartered Eric Alexander Sugandi menilai aturan BI yang baru punya banyak manfaat. Seperti, mengurangi perdagangan valas yang bersifat spekulasi, meminimalisasi money laundering, sekaligus menghindari pembelian valas dari eksportir fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×