kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI Perketat Pengawasan Tindak Pemalsuan Uang


Kamis, 14 Januari 2010 / 12:50 WIB
BI Perketat Pengawasan Tindak Pemalsuan Uang


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.

Deputi Direktur Peredaran Uang Bank Indonesia (BI) Adnan Djuanda menuturkan, BI terus berupaya menekan kejahatan uang palsu dengan melakukan langkah-langkah preventif. Misalnya, penggantian desain uang yang diedarkan setiap lima tahun sekali. "Juga melakukan terus edukasi pada masyarakat melalui media, juga aparat penegak hukum juga organisasi kemasyarakatan," ujarnya di Jakarta, Rabu petang (13/1).

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Mata Uang yang menjadi salah satu RUU Prioritas tahun 2010 ini, pengaturan tindak pidana uang palsu bakal lebih diperketat. "RUU ini memiliki paradigma baru, hukumnya harus diperbarui dan dibedakan dengan hukum yang ada selama ini yang merupakan warisan hukum kolonial 150 tahun lalu," jelas Agus Santosa, Deputi Direktur Hukum BI.

Menurutnya, kejahatan uang palsu termasuk pelanggaran HAM dan amat merugikan. "Si penerima yang apes mendapatkan uang palsu, uangnya tidak akan diganti oleh BI karena BI hanya mengganti uang rusak. Jadi, mereka menanggung kerugian sendiri," jelasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bertekad akan menuntaskan pembahasan RUU Mata Uang setelah periode sebelumnya menemui jalan buntu. Selain mengatur tindak pidana pemalsuan uang, RUU ini juga mengatur soal desain uang, pemusnahan, juga pengaturan soal wewenang pencetakan uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×