kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

BI : Perlindungan Hukum Terhadap Pengawas Bank Mendesak Dilakukan


Selasa, 02 Februari 2010 / 15:31 WIB
BI : Perlindungan Hukum Terhadap Pengawas Bank Mendesak Dilakukan


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Johana K.

JAKARTA Bank Indonesia (BI) menilai, penegasan atas perlindungan hukum terhadap para pengawas bank sudah mendesak untuk dilakukan. Deputi Gubernur BI Budi Rochadi bilang, di negara lain penegasan atas perlindungan hukum terhadap pengawas bank sudah lebih jelas.

"Perlindungan hukum terhadap para pengawas yang sudah melakukan tugasnya sesuai SOP ini diperlukan. Definisi ini perlu segera dicantumkan dalam Undang-Undang BI dan Undang-Undang Perbankan seperti di negara lain," ungkapnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi 11 DPR RI di Jakarta, Selasa (2/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×