kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

BI: Perlu auditor lingkungan hidup di perbankan


Rabu, 21 Agustus 2013 / 15:16 WIB
BI: Perlu auditor lingkungan hidup di perbankan
ILUSTRASI. Kawasan properti Summarecon Bekasi. Kinerjanya Membaik, Simak Rekomendasi Saham Summarecon Agung (SMRA)


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Marti Riani Maghfiroh |

JAKARTA. Hingga saat ini, Bank Indonesia (BI) masih mengkaji Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai green banking. Direktur Eksekutif Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis mengatakan, bank sentral masih memerlukan waktu menyempurnakan kajian tersebut.

Di sini, BI masih memerlukan waktu untuk riset, praktik dasar dan juga analisa dampak atas penetapan dan pelaksanaan aturan ini. Hal ini diperlukan untuk menentukan proper atau tidak sebelum kredit dikucurkan.

"Dalam proses keluarnya peraturan BI, selalu didahului dengan riset. Kami mencari referensi dan analisis yang cukup. Dalam mengeluarkan aturan, harus sesuai keseimbangan," kata Irwan di Gedung BI, Jakarta, Rabu (21/8).

Inti dari aturan ini, adalah agar terdapat penerapan dalam bisnis perbankan yang peduli terhadap lingkungan hidup. Bila perlu, terdapat auditor khusus lingkungan hidup di dalam perbankan yang bertugas menentukan layak atau tidaknya debitur yang mengajukan kredit.

"Kami tidak mungkin hanya menerapkan, tapi tidak disupervisi," ujar Irwan.

Nantinya, akan ada data debitur mana saja yang telah menerapkan bisnis baik di lingkungan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×