Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit, Bank Indonesia (BI) kembali melanjutkan kebijakan longgar untuk penyaluran kredit properti dan kendaraan bermotor.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Oktober 2026, bank sentral mengumumkan bakal memperpanjang kebijakan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti hingga 31 Desember 2027.
BI juga melanjutkan kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit dan pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk periode yang sama.
Baca Juga: BI Perketat Pengawasan QRIS untuk Cegah Transaksi Judi Online
Asal tahu saja, sebelumnya kedua kebijakan ini ditetapkan hanya berlaku hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya BI memperkuat implementasi kebijakan makroprudensial yang longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Dalam kebijakan tersebut, BI mempertahankan rasio LTV/FTV hingga 100% untuk semua jenis properti, yakni rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan.
Fasilitas tersebut berlaku bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) dan Non Performing Financing (NPF) tertentu.
Adapun BI memperpanjang ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.
Kebijakan ini nampaknya memang diperlukan, mengingat realisasi kredit konsumer lesu. Laporan analisis uang beredar BI mencatat, kredit pemilikan rumah (KPR) perbankan hanya tumbuh 4,2% YoY menjadi Rp 858,3 triliun hingga Agustus 2026, melambat dari pertumbuhan 4,3% YOY pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: Transaksi Digital Tumbuh 39,24%, Penggunaan QRIS Melonjak 75,8%
Dalam periode yang sama, KKB perbankan bahkan terkontraksi 10,3% YoY menjadi Rp 127,7 triliun, lebih dalam dari kontraksi 10% YoY pada bulan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














