Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pagi ini (31/12), Bank Indonesia (BI) secara resmi menyerahkan fungsi pengaturan dan pengawasan bank kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terhitung per 1 Januari 2014, fungsi tersebut sudah tidak berada lagi di tangan BI.
Serah terima fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan, diwakili oleh Gubernur BI Agus Martowardojo dan Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad serta dihadiri mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Menteri Keuangan Chatib Basri, dan para direktur utama bank-bank di Indonesia.
Deputi Bidang Pengawasan BI Halim Alamsyah mengatakan, dalam masa transisi yang singkat, BI telah membentuk tim dalam rangka persiapan pengalihan atau task force OJK. Tim tersebut, menurut Halim, berada di bawah koordinator Gubernur BI.
"Hal ini dilakukan supaya proses pengalihan berjalan lancar," ujar Halim dalam agenda Penandatangan BAST pengawasan perbankan dari BI ke OJK di Gedung BI, Jakarta, Selasa (31/12).
Halim menyebutkan beberapa hal yang telah dilakukan oleh BI dalam masa transisi adalah kompilasi daftar BI terkait dengan kebijakan makroprudensial, mikroprudensial dan bauran serta kompilasi data informasi. Selain itu adalah hal-hal strategis untuk serah terima pengalihan pengawasan.
Bank sentral juga turut melepas 1.269 karyawan. Terdapat 1.150 orang yang akan bekerja di OJK, serta 70 pegawai BI yang telah bekerja di OJK selama setahun. Seluruh pegawai tersebut akan dikontrak bekerja di OJK selama tiga tahun.
Sementara itu, hal-hal yang telah dijalankan OJK dalam persiapan pengalihan fungsi dan tugas, diantaranya adalah melakukan penyempurnaan standard operational procedure (SOP) pengawasan bank untuk transisi dan menyusun draf SOP dengan rancangan nomenklatur serta menyusun organisasi sektor perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News