kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI resmi terbitkan aturan implementasi teknologi chip pada kartu ATM/debit


Selasa, 18 Oktober 2011 / 15:02 WIB
BI resmi terbitkan aturan implementasi teknologi chip pada kartu ATM/debit
ILUSTRASI. Kendal Industrial Park. KONTAN/Baihaki/20/2/2019


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia hari ini (18/10), resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number pada Kartu ATM dan debet. BI memberikan batas masa transisi sampai dengan 31 Desember 2015 bagi bank-bank sepenuhnya menerapkan aturan tersebut.

"BI akan memantau proses transisi. Mereka wajib memberika laporan secara berkala," ungkap Ronald, Selasa (18/10).

Sebelum 2014, bank-bank diwajibkan memberikan laporan per 3 bulanan. Pada 2014, keharusan memberikan laporan menjadi tiap bulan. Sementara mendekati 2016, laporan dipercepat menjadi setiap satu minggu sekali.

Menurut catatan BI, dari 40.000 mesin ATM yang ada sekarang masih terdapat 8.000 ATM yang harus diganti jika teknologi chip diberlakukan. Sementara itu, dari jumlah kartu ATM/debit yang beredar saat ini sebanyak 55 juta kartu, pada Januari 2016 bakal bertambah menjadi 78 juta kartu.

Mengenai kebutuhan investasi yang dibutuhkan terkait migrasi teknologi ini, Ronald memberi gambaran sebagai berikut. Investasi pada kartu maksimal US$ 2 dollar per kartu. Sementara untuk mesin ATM sekitar US$ 7.000 per mesin.

Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran ini selain mewajibkan penggunaan chip, bank sentral juga mewajibkan kartu ATM dan debet dilengkapi Personal Identification Number (PIN) minimal 6 digit.

"Kalau setelah masa transisi ada yang belum mengikuti ketentuan, BI bisa mencabut izin bank tersebut untuk menerbitkan kartu ATM/debit," kata Ronald.

Saat ini sudah ada tiga bank yang secara sukarela mengajukan diri menjadi proto-type implementasi chip pada kartu ATM/debit. Ketiganya adalah Bank Central Asia, Bank Mandiri, dan Bank Permata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×