kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BI rilis aturan sistem pembayaran dengan QR Code April ini


Rabu, 04 April 2018 / 11:36 WIB
BI rilis aturan sistem pembayaran dengan QR Code April ini
ILUSTRASI. Telkomsel Perkenalkan Fitur Scan QR Code untuk Transaksi Non-tunai Layanan Tcash


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pada April 2018 ini akan mengeluarkan standar aturan dalam teknologi QR code. Dengan standar ini regulator berharap nantinya antar teknologi QR code bisa saling terkoneksi.

Sugeng Deputi Gubernur BI Bidang Sistem Pembayaran bilang dengan andanya standar ini harapannya nasabah bisa lebih mudah dalam melakukan transaksi di QR code.

"Antara satu penyedia layanan qr code bisa terkoneksi," kata Sugeng ketika ditemui dalam acara Seminar Tren Ekonomi Digital, Rabu (4/4). Dalam mengembangkan standar teknologi QR code ini, BI akan bekerjasama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).

Diharapkan nantinya dengan adanya penerapan standar dan interkoneksi di QR code maka transaksi pembayaran bisa semakin efisien. Beberapa bank juga harus menyiapkan diri terkait implementasi teknologi ini ke depan.

Standar teknologi QR code ini menurut BI dilakukan seiring dengan implementasi gerbang pembayaran nasional (GPN). BI mencatat selain bank beberapa perusahaan non-bank juga sudah mengajukan izin ke regulator.

Berapa jumlah lembaga keuangan dan non-bank yang sudah siap mengimplementasikan teknologi QR Code? BI bilang saat ini sudah ada 10 perusahaan yang sudah siap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×