Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Untuk melegkapi peraturan mengenai biro kredit swasta, Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai hal tersebut. Sebelumnya, BI sudah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 Tanggal 18 Februari 2013 Tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan.
“Surat Edaran akan keluar sekitar Juni,” sebut Deputi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis, Jumat, (12/
BI pernah menyatakan, sudah ada beberapa perusahaan yang ingin menjadi Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) atau biro kredit swasta secara informal. Namun hingga saat ini, Irwan mengaku bahwa belum ada perusahaan yang sudah melakukan pendaftaran secara resmi untuk menjadi biro kredit swasta.
Dikatakannya, perusahaan yang sudah menyatakan minatnya tersebut masih dalam tahap penjajakan. “Tunggu SE keluar. Setelah itu, mungkin baru kelihatan yang mendaftar,” ucap Irwan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Debitur (SID), jumlah debitur bertambah setiap bulannya. Pada akhir kuartal keempat 2011, terdapat 57,1 juta debitur. Lalu pada periode yang sama di akhir 2012 bertumbuh jadi 66,7 juta debitur.
Kemudian, permintaan Informasi Debitur Individual (IDI) juga tercatat bertumbuh. Pada kuartal keempat tahun 2011 ada 6,1 juta. Lalu di periode yang sama tahun 2012 menjadi 7,1 juta. Ini menujukkan kebutuhan industri terhadap adanya biro kredit swasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News