kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI sempurnakan beleid pinjaman likuiditas jangka pendek perbankan, simak daftarnya


Kamis, 01 Oktober 2020 / 07:20 WIB
BI sempurnakan beleid pinjaman likuiditas jangka pendek perbankan, simak daftarnya


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/15/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI Nomor 19/3/PBI 2017 tentang PJLP bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum syariah (PJLPS) melalui PBI Nomor 22/16/PBI/2020 tentang perubahan ketiga atas PBI Nomor 19/4/PBI/2017 tentang pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah bagi bank umum syariah. Aturan ini berlaku efektif sejak 29 September 2020. 

Dalam keterangan resminya, Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengatakan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19. 

"Untuk itu, BI memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Onny dalam keterangan resmi, Rabu (30/9). 

Baca Juga: Bank Indonesia dan PBoC sepakati penggunaan local currency settlement (LCS)

Berikut pokok-pokok penyempurnaan ketentuan ini:

1. Penyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100 bps sesuai dengan best practice, sementara itu nisbah bagi hasil PLJPS tetap sebesar 80%. 

2. Perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS. 

a. Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah. 

b. Aset kredit/pembiayaan kepada pegawai.

c. Aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus covid-19. 

d. Agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya. 

3. Percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS. 

Nah, dalam proses pemberian PLJP/PLJPS ini, Bank Indonesia juga sudah memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan pemberian pinjaman dapat dilakukan lebih cepat dan menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik. 

Selanjutnya: Permintaan kredit minim, likuiditas valas bank melimpah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×