Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Usai sudah penantian PT Bank Bukopin Tbk untuk memiliki anak perusahaan yang menyandang status bank umum syariah. Bank Indonesia (BI) telah menyetujui perubahan status Bank Persyarikatan Indonesia (BPI), anak Bukopin, dari bank umum jadi bank umum syariah. BI juga telah mengizinkan perubahan nama BPI menjadi Bank Syariah Bukopin.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI, Ramzi A. Zuhdi menyatakan, surat izin konversi itu sudah diteken awal pekan ini. "Manajemen Bukopin dan BPI sudah memperoleh pemberitahuan," ujar Ramzi. BI juga meminta BPI untuk memublikasikan nama baru mereka sepuluh hari setelah izin keluar.
Ramzi mengakui, proses penerbitan izin konversi untuk BPI lumayan lama, yakni sekitar tiga bulan sejak Bukopin mengajukan permohonan resmi. "Waktunya lama karena dokumen yang diserahkan belum lengkap dan kami sulit menentukan jadwal fit and proper test untuk sejumlah direksi, komisaris, serta dewan pengawas syariah," jelasnya Kamis (30/10).
Bank Syariah Bukopin merupakan bank umum syariah keempat. Tiga bank umum syariah lainnya adalah Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah Indonesia.
Dalam rencana Bank Bukopin, Bank Syariah Bukopin merupakan hasil penggabungan antara BPI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Bukopin. Nilai aset Bank Syariah Bukopin sebesar Rp 750 miliar.
Yang akan menempati kursi Direktur Utama di Bank Syariah Bukopin adalah Riyanto. Sebelumnya, Riyanto merupakan Sekretaris Perusahaan Bank Bukopin. Sementara, Eriyandi akan menjabat sebagai Direktur Bisnis Bank Syariah Bukopin. Lantas, Direktur Kepatuhan dijabat Tantri Wulandari.
Bank Bukopin saat ini menguasai 80% saham BPI. Bukopin menjadi pemegang saham mayoritas setelah menginjeksi BPI dengan dana segar senilai Rp 100 miliar.
Pemegang saham BPI lainnya adalah PT Bakrie Capital Indonesia dengan kepemilikan sebesar 4%, PT Mega Capital Indonesia sebesar 5%, PT Jamsostek 5%, dan publik sebesar 6%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News