Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) siap membentuk aturan penguatan perlindungan nasabah. Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur Bank Indonesia mengatakan, perlindungan nasabah selama ini telah menjadi salah satu pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Menurut Muliaman, dalam dinamika dan kompleksitas sistem keuangan yang semakin meningkat, aspek perlindungan nasabah perlu diperkuat. "Untuk itu BI akan menfokuskan penguatan aspek market conduct yang akan meningkatkan disiplin pasar, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen," kata dia, di Komisi XI DPR RI, Rabu (25/5).
Penguatan perlindungan konsumen antara lain mengatur pemberian akses yang setara pada nasabah mengenai produk dan jasa perbankan, serta penerapan etika praktik usaha perbankan.
Selain itu, bank sentral juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Edukasi Masyarakat di Bidang Perbankan dimana anggotanya Asosiasi Perbankan seperti Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Muliaman menambahkan, pokja ini berpedoman pada tiga prinsip yaitu pastikan manfaatnya, pahami risikonya dan perhatikan biayanya.
Selain itu, BI dan pemerintah juga sedang menyusun strategi keuangan lima pilar yang meliputi edukasi, eligibilitas atau pengakuan untuk meningkatkan kapasitas dan akses keuangan masyarakat, dan peraturan yang mendukung.
Strategi itu juga meliputi fasilitas intermediasi untuk meningkatkan kesadaran lembaga keuangan terhadap masyarakat yang potensial, dan terakhir ketersediaan jalur distribusi jasa keuangan.
"BI memberikan perhatian besar pada perluasan akses bagi seluruh masyarakat untuk dapat menikmati jasa dan pelayanan keuangan dan sistem perbankan, bersamaan dengan penguatan aspek pelindungannya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News