Reporter: Nina Dwiantika, Wahyu Satriani | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyampaikan akan menyusun pengaturan pedoman penyusunan strategi anti fraud yang harus diterapkan dalam sistem pengendalian internal bank. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penyimpangan operasional di perbankan.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan, pedoman anti fraud tersebut mencakup empat tahapan, diantaranya, pertama, pencegahan yang mencakup penguatan governance, pengawasan aktif dari manajemen, dan penerapan prisip know your employee. "Tahapan kedua adalah tahap deteksi termasuk whistleblowing system, fraud data dan pelaporannya," kata Muliaman, di Komisi XI DPR RI, Rabu (25/5).
Muliaman melanjutkan, tahap selanjutnya adalah investigasi yang meliputi standar investigasi, evaluasi kelemahan sistem, dan pengenaan sanksi. Terakhir, tahap monitoring atau pengawasan yang meliputi evaluasi assessment dan appetite risiko fraud di bank.
Terintegrasinya sistem keuangan juga memungkinkan terjadinya penyimpangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Karena itu, bank sentral akan meningkatkan koordinasi dan menyelenggarakan pemeriksaan bersama dengan otoritas pengawas lembaga keuangan nonbank dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News