kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI Siapkan Insentif Pajak Bagi Bank Syariah


Senin, 07 Juni 2010 / 10:23 WIB
BI Siapkan Insentif Pajak Bagi Bank Syariah


Reporter: Roy Franedya | Editor: Test Test

JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan aset perbankan syariah, Bank Indonesia (BI) berniat memberikan insentif. Salah satunya, insentif pajak yang tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan.

Per April 2010, aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp 72 triliun. Angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan aset perbankan umum yang per Maret 2010 mencapai Rp 2.563,66 triliun. "Kami dalam proses kerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian dan mapping mengenai ketentuan pajak," ujar Deputi Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya E. Siregar, akhir pekan lalu. Setelah kajian selesai, usulan insentif pajak tersebut akan diajukan kepada menteri keuangan.

Sebelumnya, BI dan Kemenkeu telah memberikan insentif kepada perbankan syariah melalui Undang-Undang(UU) Nomor 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Insentif ini berupa penghapusan pajak berganda bagi transaksi murabahah. Aturan ini mulai efektif April 2010 lalu.

BI juga akan memberikan insentif untuk mendorong inovasi produk-produk perbankan syariah. Caranya, BI membuat buku kodifikasi produk perbankan syariah. "Jadi, kalau bank-bank syariah mau mengeluarkan produk tinggal lihat saja buku itu, tidak perlu minta izin lagi ke BI sehingga lebih cepat," tambahnya.

BI juga membuat buku kodifikasi mengenai produk-produk perbankan syariah di luar negeri agar bisa dikembangkan di Indonesia. Buku ini akan diberikan kepada bank dan Dewan Syariah Nasional (DSN). "Ada 54 produk yang dikodifikasikan dan menunggu DSN untuk mengeluarkan fatwa terhadap produk ini," ujarnya. Buku tersebut sudah diserahkan ke DSN akhir 2009 lalu.

Direktur Utama Bank Bukopin Syariah Riyanto mengatakan, insentif pajak yang bisa diberikan kepada perbankan syariah adalah insentif pajak untuk penempatan dana masyarakat di bank syariah. "Misalnya, dengan mengurangi pajak untuk imbal hasil dari deposito yang diterbitkan perbankan syariah.

"Masyarakat akan terpacu untuk menyimpan dananya di bank syariah sehingga bisa bersaing dengan konvensional," ujarnya. Saat ini, untuk mengejar pertumbuhan aset, bank syariah lebih bertumpu pada penyaluran pembiayaan dan penggunaan modal sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×