Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kini, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang kesulitan likuiditas tak perlu risau. Sebab, Bank Indonesia (BI) sudah menyiapkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) buat perbankan yang bermain di pasar ini.
Hanya saja, selayaknya pinjaman, BI juga akan mengenakan bunga untuk FPJP BPR ini. Tingkat bunga FPJP ini setara dengan bunga penjaminan yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk nasabah BPR. Sekadar informasi, bunga penjaminan LPS untuk BPR saat ini sebesar 13%. Patokan bunga itu tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 10/45/DKBU tentang FPJP bagi BPR. Surat edaran ini mulai berlaku per 12 Desember 2008 lalu.
Tidak hanya mengatur soal bunga, beleid itu juga merinci jenis agunan untuk mendapatkan FPJP dari BI. Selain Sertifikat Bank Indonesia (SBI), BPR juga bisa mengajukan agunan berupa aset kredit berkualitas tinggi.
Khusus untuk agunan berupa aset kredit, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa diantaranya yakni harus memiliki kolektibilitas lancar dalam tiga bulan terakhir dan memiliki jaminan berupa tanah, bangunan atau surat keputusan pengangkatan pegawai.
Yang perlu digarisbawahi, tidak semua BPR yang kepepet likuiditas bisa menikmati fasilitas ini. BI juga sudah menetapkan sejumlah prasyarat. Antara lain: BPR harus masuk kategori cukup sehat dalam enam bulan terakhir, memiliki cash ratio minimal 4,05%, serta punya rasio kecukupan modal minimal 8%.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sawaludin bilang sampai saat ini Perbarindo belum menerima laporan mengenai adanya BPR yang tengah terbelit kesulitan likuiditas.
Meski begitu, "Fasilitas dana talangan BI ini tentu saja menjadi alternatif bagi BPR saat mengalami kesulitan likuiditas," ujar Sawaludin ke KONTAN, belum lama ini. Untuk kebutuhan likuiditas jangka pendek, sebelumnya, BPR hanya mengandalkan pinjaman dari pasar uang antarbank BPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News