CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

BI tangani 241 kasus sengketa nasabah dan bank


Selasa, 11 Maret 2014 / 17:01 WIB
BI tangani 241 kasus sengketa nasabah dan bank
ILUSTRASI. Penyebab Kanker Darah yang Perlu Diwaspadai


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus memfasilitasi sengketa antara nasabah dengan perbankan. Berdasarkan data BI per Desember 2013, ada 241 kasus sengketa yang diterima dan ditangani pada periode yang sedang berjalan sepanjang tahun 2013. Kasus sebanyak 241 tersebut terdiri dari laporan yang diterima dan laporan yang sedang ditangani.

Misalnya, ada 96 laporan yang diterima oleh BI dalam menindaklanjuti penyelesaian melalui mediasi perbankan. Sedangkan laporan yang sedang ditangani oleh BI ada 64 laporan. Nah, penyelesaian tersebut terdiri dari, pra mediasi yang terdiri dari sebesar 23 kasus diselesaikan oleh bank, dan 14 kasus diselesaikan melalui penyampaian edukasi.

Kemudian sengketa yang diselesaikan melalui mediasi terbagi dalam dua kategori yakni 17 kasus yang telah sepakat dan 10 kasus yang tidak sepakat. Jika kasusu tidak ada kesepakatan antara nasabah dengan bank, meskipun BI telah memberikan solusi, maka kasus tersebut akan berakhir di pengadilan, jika antar kedua belah pihak memilih jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×