kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI terbitkan aturan RPMI, begini komentar bankir


Senin, 06 September 2021 / 18:53 WIB
BI terbitkan aturan RPMI, begini komentar bankir
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah di kantor cabang BCA./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM). Hal ini selaras dengan kebijakan kewajiban dan dukungan perbankan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM).

PT Bank Central Asia turut mendukung kebijakan RPIM yang mulai berlaku pada 31 Agustus 2021, sebagai upaya dalam meningkatkan inklusi ekonomi dan membuka akses keuangan, juga memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

Dukungan bank berkode emiten BBCA ini terhadap aturan baru dari BI salah satunya adalah dengan mengadakan UMKM Fest yang mempromosikan lebih dari 1.700 merchant UKM melalui kanal daring di triwulan II 2021.

“Program ini memberikan pelatihan transaksi online kepada UKM dan memfasilitasi akses untuk melakukan ekspor melalui kolaborasi dengan pemerintah serta asosiasi terkait. Program ini turut mendorong peningkatan penyaluran kredit ke sektor UMKM menjadi senilai Rp 78,8 triliun hingga Juni 2021,” ujar Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn kepada Kontan.co.id, Senin (6/9).

Baca Juga: BI rilis aturan RPIM, begini respons bankir

Terkait rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) hingga saat ini, BCA mencatatkan NPL di level 2,4% yang ditumpu oleh kebijakan relaksasi restrukturisasi. 

Selain itu, Hera bilang pengelolaan loan at risk (LAR) akan jadi salah satu fokus BCA pada semester II 2021 mengingat pandemi diperkirakan masih berlanjut.

“Di sisi lain, kami masih melakukan melakukan monitoring secara intens terkait kondisi saat ini, khususnya di tengah situasi PPKM Darurat dalam rangka menekan laju penularan pandemi Covid-19 menuju pemulihan ekonomi nasional,” tutup Hera.

Senada, PT Bank Rakyat Indonesia juga menyambut baik terbitnya Peraturan BI (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang RPMI ini. 
“Dengan semakin banyak bank yang membiayai UMKM dengan porsi yang meningkat tentu akan dapat meningkatkan perekonomian nasional, mengingat UMKM menyumbang sekitar 60 persen PDB nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan BRI, Aestika Oryza Gunarto, Senin (6/9).

Hingga akhir Juni 2021, proporsi kredit UMKM di BRI tercatat mencapai 80,62% dari keseluruhan kredit BRI. Aestika bilang, porsi ini akan terus ditingkatkan hingga mencapai 85% di tahun 2025, di mana angka ini jauh di atas kewajiban pemenuhan RPIM yang dipatok BI sebesar 30% pada tahun 2024.

“Dua strategi utama BRI dalam mengelola kualitas kredit yang disalurkan di tengah pandemi yakni pertama selective growth dan kedua aktif melakukan restrukturisasi,” ujar Aestika terkait mitigasi kualitas kredit.

Tercatat, hingga akhir Juli 2021 tercatat BRI melakukan restrukturisasi sebesar Rp 173,7 triliun dimana 87,8% diantaranya merupakan kredit UMKM.

Langkah BRI dalam memacu ketahanan pelaku UMKM adalah dengan membangun ketahanan terhadap kesehatan, yakni dengan membantu program vaksinasi pemerintah. Selain itu, membangun ketahanan ekonomi yang diakselerasi oleh stimulus yang tepat yakni dengan siap memacu pertumbuhan kredit.

“Salah satu faktor yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi itu adalah pertumbuhan kredit itu sendiri. Menurut saya ini yang simultan saja kita lakukan,” Aestika menambahkan.

Sektor-sektor strategis UMKM yang tengah dibidik BRI yang bisa memacu laju ekonomi antara lain manufaktur, pertanian, kehutanan, perikanan, dan yang paling dominan adalah akomodasi serta makanan juga minuman. Sektor-sektor tersebut memiliki kontribusi yang besar terhadap PDB dan memiliki kontribusi yang besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Selanjutnya: Pengamat sebut BI tak perlu atur rasio pembiayaan UMKM perbankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×