kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

BI terbitkan aturan transaksi repo syariah


Selasa, 12 Mei 2015 / 09:57 WIB
BI terbitkan aturan transaksi repo syariah
ILUSTRASI. Bukan jadi patokan, tapi ada beberapa daftar zodiak yang memiliki potensi untuk selingkuh.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Akhirnya, Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan transaksi repo untuk bank syariah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS). Tujuan BI menerbitkan aturan ini untuk menambah alternatif kebutuhan likuiditas bagi bank syariah melalui transaksi repo dengan surat berharga syariah.

Bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang membutuhkan likuiditas dapat lari ke pasar uang bank syariah dengan cara menggadaikan surat berharga syariah mereka ke bank syariah atau Bank Umum Konvensional (BUK) dengan janji akan membeli kembali (repurchase agreement).

Adapun, surat berharga syariah yang dapat direpokan melalui transaksi repo syariah mencakup surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan baik oleh pemerintah seperti Surat Berharga Syariah Negara, atau yang diterbitkan oleh Korporasi di dalam negeri seperti (sukuk korporasi)

Pada aturan ini BI menyediakan dua jenis instrumen yakni Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA) dan Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA). Sedangkan Transaksi di PUAS terdiri dari Repo dengan BI, transaksi dengan instrumen PUAS, dan transaksi repo syariah.

tur Utama Batavia Finance mengatakan, pihaknya mengincar menyalurkan pertumbuhan pembiayaan baru hingga 20% di sepanjang tahun ini. Adapun, hingga akhir tahun lalu, total pembiayaan yang disalurkannya mencapai Rp 885 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×