kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BI terbitkan lembaga standar terkait NPG tahun ini


Kamis, 06 Juli 2017 / 22:49 WIB
BI terbitkan lembaga standar terkait NPG tahun ini


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan Peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway, lewat aturan tersebut bank sentral akan mendorong pembentukan lembaga-lembaga penyelenggara transaksi pembayaran dalam negeri. BI berharap lewat aturan ini, efisiensi biaya di sistem pembayaran menjadi lebih efektif sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap perusahaan asing.

Kepala Pusat Transformasi BI, Onny Widjinarko mengatakan pada tahun ini akan terdapat tiga lembaga penyelenggara yang dibentuk. Salah satunya ada lembaga standar yang bertugas untuk membuat batasan dan memastikan kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam sistem pembayaran nasional.

Lanjut Onny, kemungkinan besar lembaga standar ini merupakan asosiasi dari industri di sistem pembayaran seperti Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Lebih lanjut, bank sentral mengatakan nantinya lembaga standar merupakan lembaga yang pertama kali dibentuk. Sementara bagi pemohon yang ingin menjadi lembaga standar harus meminta penetapan ke BI. Kemudian, BI akan menyeleksi dan memeriksa kelayakan sebagai lembaga standar.

"Tahun ini akan berdiri lembaga standar, itu yang mewakili Industri," kata Onny di Jakarta, Kamis (6/7). Sebagai informasi saja, Peraturan BI tentang Gerbang Pembayaran Nasional No.19/8/PBI/2017 telah terbi pada 22 Juni 2017. Adapun dua lembaga penyelenggara GPN lainnya antara lain lembaga Switching atau operator dan juga lembaga servis.

Dengan adanya lembaga switching, nantinya seluruh transaksi pembayaran menggunakan prinsipal kartu pembayaran asing seperti Master Card dan Visa akan dilakukan di dalam negeri setelah sebelumnya dilakukan di luar negeri.

"Setelah ada NPG, semua routing transaksi pembayaran harus dilakukan di dalam negeri. Itu yang akan membuat lebih efisien, karena komisi yang dibayar hanya komisi 'routing', tidak ada komisi lainnya ke luar negeri," ujar dia.

Asal tahu saja, saat ini Indonesia memiliki empat perusahaan switching yakni, PT Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Alto Network (Alto), PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN). Namun baru satu perusahaan yang sudah mendapat izin untuk integrasi ATM/Debet yakni JPN.

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menjelaskan dengan adanya pengalihan transaksi (routing) domestik, maka biaya yang harus dibayar lembaga penerbit, dan pengelola transaksi terhadap bank atau yang biasa disebut "Merchant Discount Rate/MDR" akan lebih murah dari sebelumnya. "Jika biaya itu lebih murah, maka biaya atau komisi yang dikenakan kepada pengguna juga dapat lebih murah," ujar Eni.


  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×