kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI terbitkan aturan NPG, berikut penjelasannya


Kamis, 06 Juli 2017 / 21:07 WIB
BI terbitkan aturan NPG, berikut penjelasannya


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) yaitu PBI Nomor 19/8/PBI/2017. Aturan yang resmi berlaku per 22 Juni 2017 ini terdiri dari tiga bagian, yaitu Standar, Switching dan Services, yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional.

Kepala Pusat Program Transformasi BI, Onny Widjanarko menjelaskan, lewat aturan tersebut pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik nantinya akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

Peraturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien dan andal serta sesuai dengan perkembangan informasi komunikasi, teknologi dan inovasi.

Lanjut Onny, ruang lingkup NPG mencakup transaksi pembayaran secara domestik meliputi tiga hal. Pertama, interkoneksi switching, yakni keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching lainnya.

Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran satu dengan yang lain dibarengi dengan kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari insfrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

"Ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik," kata Onny saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7).

Bank sentral menjelaskan peraturan GPN atau NPG antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching dan Lembaga Servies. Selain itu, dalam aturan tersebut, BI juga membentuk pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.

"Penyelenggaraan GPN mencakup kewajiban penyelesaian akhir di Bank Indonesia, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga dan fitur layanan minimal," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×