kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BI : Tidak ada pelanggaran kesepakatan 14 bank


Jumat, 24 September 2010 / 14:15 WIB
BI : Tidak ada pelanggaran kesepakatan 14 bank


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membantah ada pelanggaran terhadap kesepakatan 14 bank untuk mematok bunga deposito di level maksimal bunga penjaminan LPS sebesar 7%. Sejauh pengawasan BI, 14 bank besar penguasa mayoritas aset perbankan tersebut mematuhi kesepakatan yang dilakukan tahun lalu itu.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman Dharmansyah Hadad usai menghadiri acara IBBEX 2010 di Jakarta, Jumat (24/9). "Tidak ada itu (yang melanggar), kami pantau secara dekat tidak ada yang melanggar. Kalaupun ada yang melanggar dan ketahuan pasti kami tanya kenapa anda begini, pengawasan tetap jalan kok," katanya.

Pernyataan Muliaman ini merespon keluhan para bankir yang meminta BI agar lebih serius mengawasi kesepakatan pengaturan bunga deposito 14 bank. Ini terkait dengan rencana BI mengeluarkan kebijakan prime lending rate dalam waktu dekat untuk mengatur transparansi bunga kredit bank.

"Silakan saja diatur, tapi kami minta agar konsisten pelaksanaannya termasuk soal sanksinya. Karena berdasarkan pengalaman kesepakatan 14 bank kemarin, ada yang melanggar namun tidak ada tindakan apa-apa," kata Direktur Bank Mega Kostaman Thayib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×