kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

BI : Tidak ada pelanggaran kesepakatan 14 bank


Jumat, 24 September 2010 / 14:15 WIB
BI : Tidak ada pelanggaran kesepakatan 14 bank


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membantah ada pelanggaran terhadap kesepakatan 14 bank untuk mematok bunga deposito di level maksimal bunga penjaminan LPS sebesar 7%. Sejauh pengawasan BI, 14 bank besar penguasa mayoritas aset perbankan tersebut mematuhi kesepakatan yang dilakukan tahun lalu itu.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Muliaman Dharmansyah Hadad usai menghadiri acara IBBEX 2010 di Jakarta, Jumat (24/9). "Tidak ada itu (yang melanggar), kami pantau secara dekat tidak ada yang melanggar. Kalaupun ada yang melanggar dan ketahuan pasti kami tanya kenapa anda begini, pengawasan tetap jalan kok," katanya.

Pernyataan Muliaman ini merespon keluhan para bankir yang meminta BI agar lebih serius mengawasi kesepakatan pengaturan bunga deposito 14 bank. Ini terkait dengan rencana BI mengeluarkan kebijakan prime lending rate dalam waktu dekat untuk mengatur transparansi bunga kredit bank.

"Silakan saja diatur, tapi kami minta agar konsisten pelaksanaannya termasuk soal sanksinya. Karena berdasarkan pengalaman kesepakatan 14 bank kemarin, ada yang melanggar namun tidak ada tindakan apa-apa," kata Direktur Bank Mega Kostaman Thayib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×