kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI: Transaksi repo perbankan masih terbatas


Selasa, 24 Juli 2018 / 16:14 WIB
BI: Transaksi repo perbankan masih terbatas
ILUSTRASI. Bank Indonesia


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi repo perbankan belum terlalu aktif. Padahal, sejak tahun 2015 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan mengenai global master repo agreement (GMRA). Beleid ini mengatur standar penggunaan dokumen GMRA dalam pelaksanaan repo.

Nanang Hendarsah, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI mengatakan transaksi pasar repo surat perharga di perbankan masih terbatas. "Jadi belum banyak transaksi repo yang dilakukan bank," kata Nanang dalam bincang bincang media, Selasa (24/7).

Tercatat realisasi transaksi repo perbankan hanya sebesar Rp 1 triliun per hari. Ada beberapa hal yang menyebabkan transaksi repo belum optimal. Pertama, karena belum semua bank menandayangani global master repo agreement (GMRA).

Selain itu, ada beberapa masalah teknis seperti valuasi. Ini membuat pihak yang akan melakukan hedging harus melakukan top up dari satu hari sampai tiga hari.

Agar transaksi repo perbankan bisa lebih hidup, menurut BI, harus ada upaya tidak hanya dari otoritas tapi juga asosiasi, supaya bisa lebih berperan bagi pengembangan pasar repo. Transaksi repo adalah transaksi peminjaman likuiditas antar bank dengan jaminan yang disepakati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×