kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

BI umumkan sanksi untuk Bank Mega pekan ini


Senin, 23 Mei 2011 / 10:28 WIB
BI umumkan sanksi untuk Bank Mega pekan ini
ILUSTRASI. Taman Wisata Bougenville merupakan vila dengan pemandangan alami di Kabupaten Bandung. Dok: Taman Wisata Bougenville.


Reporter: Wahyu Satriani |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengumumkan sanksi kepada PT Bank Mega Tbk (MEGA) pekan ini. Regulator perbankan ini akan menghukum bank tersebut terkait dengan kasus pembobolan deposito milik PT Elnusa Tbk (ELSA) dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Saat ini BI dalam proses pengambilan keputusan. "Bank Mega jelas akan ada sanksi. Pekan depan (pekan ini) kami press conference, akan ada paparannya," kata Darmin Nasution, Gubernur BI, Sabtu (21/5).

Darmin belum bersedia mengungkap sanksi BI. Ia hanya mengemukakan, pilihan-pilihan sanksi yang mungkin diambil. Sanksi paling ringan mulai dari teguran hingga perintah mengganti pejabat bank. "Sanksi terberat bisa pembekuan atau pembatasan kegiatan tertentu," katanya.

Sebelumnya BI berencana tidak mengungkap kesalahan dan sanksi Bank Mega ke publik. BI membedakan penanganan kasus Bank Mega dengan Citibank, karena yang terakhir ini menjadi isu nasional (KONTAN, 14 Mei 2011). Pemeriksaan atas Bank Mega meliputi penerapan sistem kontrol dan pengendalian internal serta prosedur operasi standar (SOP), terutama mengenai kewenangan kantor cabang Bank Mega menerima simpanan berjumlah besar.

Jika mengacu pada sanksi BI atas Citibank, pembekuan atau pembatasan kegiatan tertentu mungkin diberikan atas produk yang menyebabkan kasus itu terjadi. Karena biang masalah ini ada di produk deposito on call, bisa saja produk ini kena pembatasan.

Sekadar membandingkan, BI melarang Citibank menawarkan kartu kredit baru selama dua tahun dan layanan Citigold selama satu tahun. BI menilai, Citibank lalai, sehingga mengakibatkan kematian nasabah dan hilangnya dana nasabah Citigold.

Di sela-sela kesibukan membahas sanksi, BI juga akan memenuhi panggilan Komisi XI DPR RI, Selasa (24/5). Difi A Johansyah, Plt Direktur Perencanaan Strategis dan Humas BI, menuturkan pihaknya bakal membeberkan kronologis kasus Bank Mega. "Kami juga akan menjelaskan kewenangan BI," ungkap Difi.

Belum panggil Mega

Rapat itu juga dihadiri Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Soal kehadiran Bank Mega dan Elnusa, DPR menilai belum perlu. "Rapat akan membahas soal pengawasan, dalam rangka kontrol kami terhadap regulator industri keuangan," kata Harry Azhar Azis, Wakil Ketua Komisi XI, Minggu (22/5). Komisi Keuangan dan Perbankan DPR juga belum menentukan undangan bagi manajemen Bank Mega dan Elnusa.

Yunus Husein, Kepala PPATK menyatakan, instansinya juga sedang menyiapkan laporan hasil audit khusus Bank Mega sebagai bahan rapat. "Audit kami sudah selesai. Sekarang kami siapkan kalau nanti DPR minta," tuturnya. Dalam undangan ke PPATK, DPR meminta penjelasan mengenai internal kontrol Bank Mega serta perlindungan terhadap nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×