kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

BI tak campuri sengketa Elnusa & Bank Mega


Rabu, 18 Mei 2011 / 09:00 WIB
BI tak campuri sengketa Elnusa & Bank Mega
ILUSTRASI. Samsung Galaxy Note 20 dan Samsung Galaxy Note 20 Ultra resmi diperkenalkan pada acara tahunan Samsung Galaxy Unpacked, 5 Agustus 2020.


Reporter: Nurul Kolbi, Wahyu Satriani | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memilih fokus menyelesaikan pemeriksaan ketimbang jadi mediator sengketa PT Elnusa Tbk dan PT Bank Mega Tbk. Bank sentral beralasan, raibnya dana perusahaan energi senilai Rp 111 miliar sudah masuk ke ranah hukum, sehingga penyelesaian akhirnya harus melalui jalur pemeriksaan tersebut.

Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI menyatakan, bank sentral juga tidak akan ikut campur urusan pengembalian dana dan menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada keduanya. BI bisa saja mempertemukan keduanya, tapi upaya tersebut belum tentu efektif menyelesaikan persoalan.

Bukan wewenang BI

Persoalannya, BI merasa tidak berhak menjadi mediator atas sengketa keduanya. "BI itu sebagai apa? Kami hanya sebagai pengawas bank. Kalau masalah dana, terserah mereka saja," tutur Difi.

Toh, menurut dia, menyikapi gugatan Elnusa dan tuntutan ganti rugi pengembalian dana deposito, manajemen Bank Mega sudah menyatakan keputusannya menunggu putusan pengadilan. "Itu urusan Elnusa dan Bank Mega. Urusan kami hanya ke Bank Mega," kata Diffi.

Gatot Aris Munandar, Sekretaris Perusahaan Bank Mega menyatakan, somasi dan pengajuan gugatan secara perdata ke pengadilan merupakan hak Elnusa. Bank ini akan menunggu dan mengikuti seluruh proses hukum terkait kasus ini.

Catatan saja, Rabu pekan lalu (11/5), Elnusa mengirimkan somasi terakhir kepada Bank Mega. Dalam salinan surat peringatan itu, Elnusa menuntut Bank Mega cabang Jababeka agar mencairkan empat rekening deposito berjangka milik Elnusa, berikut bunganya, paling lambat akhir pekan lalu.

Karena hingga batas waktu tuntutan tersebut tak juga dipenuhi, Elnusa menggugat Bank Mega ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ini (Harian KONTAN, edisi 16 Mei 2011).

Imansyah Samsoeddin, VP Legal Elnusa memahami sikap BI yang enggan menjadi mediator masalah ini. Sebagian masalah ini sudah masuk ke ranah hukum dan keputusannya bergantung pada pembuktian di pengadilan.

Elnusa bertemu BI pekan lalu. Elnusa menjelaskan kronologis masalah dan menyodorkan sejumlah bukti tentang penempatan dananya di Bank Mega. Elnusa juga memberikan konfirmasi audit Ernst and Young, kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan Elnusa, tentang status dana simpanannya.

Meski harapan Elnusa bertepuk sebelah tangan, Iman menilai positif tindakan BI, yang memeriksa seluruh prosedur di Bank Mega. Dia optimistis, hasil pemeriksaan itu akan menemukan banyak kelalaian di Bank Mega.

Manajemen Elnusa yakin, BI akan menemukan keterlibatan orang dalam Bank Mega. Apalagi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik kepolisian sudah membuktikan bahwa tandatangan Eteng Salam dan Santun Nainggolan, dua pejabat Elnusa, dalam dokumen pencairan dana adalah palsu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×