Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru mengenai perusahaan gadai yang mengajukan izin ruang lingkup bisnis menjadi tingkat nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut saat ini, terdapat dua perusahaan yang sedang berproses meningkatkan lingkup usaha menjadi nasional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengajuan tersebut tetap mempertimbangkan aspek permodalan, tata kelola, dan kesiapan operasional," ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: 165 Usaha Gadai Ajukan Izin Jadi Legal Sejak 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026
Sebelumnya, OJK telah memberikan izin usaha pergadaian kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional per 10 Oktober 2025.
Dengan demikian, PT Gadai Mas Nusantara menjadi perusahaan gadai swasta pertama yang bisa berbisnis dengan ruang lingkup wilayah nasional. Alhasil, perusahaan tersebut menyamai ruang lingkup bisnis PT Pegadaian (Persero).
Agusman sempat menyampaikan OJK terus mendorong terjadinya konsolidasi di industri pergadaian dalam rangka peningkatan kinerja dan pelindungan konsumen yang lebih baik, antara lain lewat peningkatan lingkup usaha ke tingkat nasional.
Baca Juga: Penyaluran Pembiayaan Industri Pergadaian Tumbuh 60,05% per Januari 2026
Mengenai kinerja industri terbaru, data OJK menunjukkan, penyaluran pembiayaan industri pergadaian masih tumbuh signifikan. Agusman menerangkan penyaluran pembiayaan mencapai Rp 143,14 triliun per Januari 2026. Nilai itu mengalami pertumbuhan sebesar 60,05%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Secara rinci, OJK mencatat, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 115,98 triliun. Nilainya mencakup 81,03% dari total pembiayaan yang disalurkan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













