kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

OJK Menindaklanjuti Indikasi Fraud Dalam Penyaluran Pembiayaan Akseleran


Sabtu, 07 Maret 2026 / 09:10 WIB
OJK Menindaklanjuti Indikasi Fraud Dalam Penyaluran Pembiayaan Akseleran


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) masih terjerat masalah gagal bayar sampai saat ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menyampaikan indikasi adanya dugaan fraud dalam penyaluran pembiayaan Akseleran.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti indikasi fraud Akseleran.

"Indikasi fraud pada proses penyaluran pendanaan di Akseleran ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Kembalikan Izin Usaha, OJK Jelaskan Alasannya

Agusman menambahkan keberlangsungan usaha penyelenggara tetap menjadi perhatian dalam pengawasan guna memastikan penyelesaian hak dan kewajiban para pihak berjalan sesuai ketentuan.

Dia juga mengatakan penanganan terhadap penyelenggara fintech lending bermasalah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum jika terdapat dugaan fraud, serta pengawasan yang ketat untuk memastikan perlindungan konsumen.

Baca Juga: OCBC NISP Perbarui Susunan Komisaris, Tan Teck Long Efektif Bergabung 5 Maret

Terkait potensi Akseleran dicabut izin usaha, Agusman menerangkan setiap tindakan, termasuk pencabutan izin usaha, dilakukan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya dengan mempertimbangkan hasil pengawasan, serta upaya perbaikan yang dilakukan penyelenggara.

Agusman menambahkan OJK masih akan terus melakukan pemantauan dan mendorong penyelesaian masalah di Akseleran. 

Adapun Akseleran masih dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) oleh OJK. Mengenai hal itu, Agusman menerangkan Akseleran perlu menindaklanjuti penyebab sanksi PKU, antara lain terkait pemenuhan ekuitas dan hasil pemeriksaan. 

Berkaitan dengan status PKU saat ini, Akseleran tidak bisa mengembalikan izin usaha kepada OJK. Sebab, berdasarkan POJK 40/2024 tentang fintech lending, salah satu syarat pengembalian izin usaha adalah penyelenggara tidak sedang dikenai sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. Dengan demikian, Akseleran belum memenuhi syarat tersebut dan perlu menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu jika ingin mengembalikan izin usaha.

Asal tahu saja, masalah gagal bayar Akseleran disebabkan 6 borrower belum bisa mengembalikan pinjaman yang kondisinya terjadi secara bersamaan pada Maret 2025. Alhasil, Akseleran mencoba berbagai upaya penyelesaian, seperti menagih para borrower yang bermasalah dan menempuh jalur hukum untuk para borrower yang bermasalah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×